
JAKARTA,Nunusaku.id,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai terlalu sentralistik.
Hendrik menilai aturan yang kaku dari Jakarta kerap mengabaikan realitas pilu yang dihadapi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kepulauan.
Baginya, mengkomandoi wilayah dengan ratusan pulau kecil seperti Maluku membawa tantangan moral besar. Menjadi pelayan publik di pelosok bukan sekadar perkara absensi, melainkan perjuangan bertahan hidup ditengah keterbatasan fasilitas.
Kritik keras Gubernur HL yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dilontarkan saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat APPSI bersama Komisi II DPR-RI dan para Menteri kabinet di Gedung Senayan DPR-RI Jakarta, Senin (8/6).
Aturan Pusat Kunci Kemanusiaan di Daerah
Dalam rapat tingkat tinggi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Menteri Keuangan tersebut, Gubernur Hendrik membawa sebuah potret Kasuistis yang menyentuh sisi humanis ruang sidang.
Ia menyoroti kewenangan penataan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini dikunci rapat oleh pemerintah pusat.
Dampaknya, pemerintah daerah dibuat “mati kutu” ketika dihadapkan pada urusan darurat yang mengancam nyawa pegawainya sendiri.
“Ada pulau-pulau yang belum tentu tersedia sarana infrastruktur kesehatan. Bagaimana nasib ASN kita yang mengalami masalah kesehatan?” ujar Lewerissa dengan nada getir.
HL memaparkan ironi di lapangan: ketika seorang ASN di pulau terpencil jatuh sakit dan membutuhkan evakuasi medis atau pemindahan tugas, pihak yang paling tahu kondisi riil—yakni pemerintah daerah—justru tidak memiliki kuasa untuk menolongnya.
“Kami tahu persis kondisi itu, kami bisa mengatur dia. Tapi kewenangan mengatur itu tidak ada di pemerintah daerah,” lanjutnya.
Karena alasan itulah, dia mendesak Menpan RB untuk memberikan kebijakan afirmatif. Ia meminta sebagian kewenangan penataan ASN PPPK didelegasikan ke pemerintah provinsi, khususnya daerah berciri kepulauan.
Sentilan Hukum HL: Pertanyakan Keabsahan Keputusan 3 Menteri
Bukan hanya memperjuangkan nasib ASN di garis depan, Hendrik yang dikenal memiliki latar belakang hukum kuat, juga melemparkan “peluru” pertanyaan krusial yang sempat membuat ruang rapat hening.
Pertanyaan ini terkait rencana pemerintah pusat melakukan relaksasi terhadap Pasal 146 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, yang membatasi belanja pegawai maksimal 50% dari APBD. Aturan ini selama ini dinilai mencekik daerah dengan fiskal rendah namun memiliki geografis luas.
Meski menyambut kabar pelonggaran itu dengan sukacita, Hendrik langsung menguliti aspek legalitasnya. Ia mengingatkan para Menteri terkait yang hadir agar tidak menabrak hierarki hukum demi mengambil jalan pintas.
“Ini kan ada norma dalam Undang-undang. Apakah norma Undang-undang itu bisa direlaksasi dengan keputusan bersama tiga Menteri?. Kami menyambut sukacita kebijakan relaksasi ini, hanya kami butuh kepastian legalitas saja sebagai orang yang memahami hukum,” tanya Hendrik lugas.
Bagi Hendrik, kepastian hukum adalah harga mati dan “perisai” utama bagi para kepala daerah. Tanpa landasan hukum yang kokoh, niat baik merelaksasi anggaran diatas kertas justru bisa menjadi bumerang yang menjerat pemerintah daerah ke ranah hukum di masa depan.
Suara lantang Gubernur HL yang disaksikan para wakil rakyat, Gubernur se-Indonesia hingga para Menteri kini telah mengetuk pintu kesadaran Jakarta: bahwa daerah Kepulauan butuh aturan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga memiliki hati dan sentuhan kemanusiaan.
Kini, semua mata tertuju pada respons para Menteri. Apakah tetap bersikukuh pada keputusan bersama yang diambil atau mempertimbangkan suara dan kebutuhan dari Kepulauan. (NS)



