Dewan Minta Pemkot Perbaiki Regulasi & Sistem Pungut Retribusi Sampah
IMG-20250721-WA0033

AMBON,Nunusaku.id,- DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan komitmen Panja untuk perbaiki sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah rumah tangga di ibukota provinsi.

Hal ini disampaikannya usai rapat kerja bersama para Camat dan Lurah di depan ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (21/7/25).

Menurutnya, tahapan kerja Panja saat ini berfokus pada tiga hal utama yaitu revisi regulasi, penyediaan fasilitas, dan sistem pemungutan retribusi.

Ia menyebut, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 12 dan 13 tahun 2023 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan sampah harus disesuaikan karena lahir sebelum adanya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Beberapa item dari Perwali tersebut memang harus direvisi agar kita punya regulasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Panja juga soroti pentingnya penyediaan fasilitas pendukung seperti TPS (Tempat Pembuangan Sementara), armada angkut sampah, serta unit pengolahan seperti TOSA.

“Jika pemerintah memungut retribusi dari masyarakat, maka fasilitas dasar pengelolaan sampah harus tersedia secara merata,” tegasnya.

Soal mekanisme pemungutan retribusi, Panja akuinya, mempertimbangkan kemungkinan pelibatan aparat pemerintah desa seperti RT untuk melakukan penarikan langsung, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kita undang Raja, Lurah, dan Camat, karena sebelumnya pemungutan diserahkan ke Camat. Kedepan, bisa saja aparat desa dilibatkan agar pemungutan lebih tepat sasaran,” pinta politisi Golkar itu.

Dirinya juga menyoroti tantangan pemungutan retribusi pasca kebijakan PLN yang tidak lagi menyertakan iuran sampah dalam tagihan listrik, terutama pada sistem prabayar (token). Kondisi ini menyebabkan penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah rumah tangga.

“Kita harus cari pola baru agar tetap bisa menarik retribusi ini, karena hasilnya sangat penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah dan mendukung PAD kita,” ucap Zeth.

Ia berharap, pada pembahasan APBD 2026 mendatang, seluruh regulasi dan sistem terkait retribusi sampah sudah dapat disempurnakan.

“Ini penting untuk mendukung target menjadikan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman, sesuai RPJMD dan 17 program prioritas Walikota-Wakil Walikota Ambon,” ungkapnya.

Terkait isu pungutan liar oleh pihak ketiga, Zeth tegaskan, penarikan retribusi oleh pihak yang bekerja sama resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup adalah sah.

Namun, laporan adanya pemungutan “ilegal” oleh APKLI di Desa Waiheru yang disebut-sebut bekerja sama dengan Dinas Perindag dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.

“Itu masih laporan. Kita akan undang APKLI dan Dinas Perindag bersama DLH untuk mengklarifikasi. Kita tidak bisa langsung menjustifikasi,” tegasnya.

Panja tambah Pormes, akan terus bekerja menyempurnakan regulasi demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kota Ambon. (NS-02)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email