Dewan Dorong Percepatan Digitalisasi Retribusi & Pajak Daerah
IMG-20260610-WA0064

AMBON,Nunusaku.id,- Panitia Kerja (Panja) Pendapatan DPRD Kota Ambon terus mendorong percepatan penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panja Lucky Upulatu Nikijuluw, usai memimpin rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (10/06/26).

Dalam rapat tersebut, Panja melakukan evaluasi terhadap capaian pendapatan daerah hingga triwulan kedua tahun 2026. Hasilnya, realisasi pendapatan menunjukkan perkembangan cukup baik, meski masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut Nikijuluw, salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah belum optimalnya sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Walikota nomor 41 tahun 2020 dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024.

“Tujuan utama digitalisasi pembayaran ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar OPD pengumpul pendapatan telah siap jalankan sistem pembayaran digital, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sistem pendukung internal. Namun, fasilitas transaksi yang terhubung langsung dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masih perlu ditingkatkan.

Karena itu, Panja berencana memanggil pihak Bank Maluku untuk membahas berbagai kendala yang selama ini dihadapi OPD dalam mengimplementasikan pembayaran elektronik.

“Kami ingin memastikan seluruh mekanisme pembayaran dapat berjalan secara online sehingga masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran, sementara pemerintah dapat memantau penerimaan secara transparan dan akurat,” ujarnya.

Panja tambah Upulatu berharap, koordinasi lintas pihak dapat mempercepat transformasi sistem pembayaran daerah sekaligus mendukung peningkatan PAD Kota Ambon pada tahun-tahun mendatang. (NS-02)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email