DD/ADD Sangliat Krawain 2018-2022 Berujung Bui, Tiga Tersangka Ditahan
dd tanimbar

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2018 hingga 2020 berujung proses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiganya bahkan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial PB, Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020–2021, AM, Sekretaris Desa Sangliat Krawain sejak 2015 hingga sekarang, serta ST, Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain periode 2016–2021.

Kasi Pidsus Kejari Tanimbar Lovi Daeli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengklaim telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 57 saksi telah diperiksa. Penyidik juga melakukan analisis terhadap berbagai dokumen dan data terkait, serta meminta keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Hasilnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 603.751.000.

“Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Lovi didampingi Kasi Intel Rahmatullah.

Disangkakan Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pasal tersebut juga disangkakan juncto Pasal 126 ayat (1) serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara secara subsidair, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) serta Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk sangkaan primair, ancaman pidananya paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan sangkaan subsidair memiliki ancaman pidana paling singkat 2 tahun hingga pidana penjara seumur hidup,” bebernya.

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejari Tanimbar langsung melakukan penahanan terhadap PB, AM dan ST.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 8 Oktober 2026.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Lovi.

Kejaksaan menegaskan, langkah penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum.

“Kejari Tanimbar berkomitmen menangani perkara tersebut secara tegas, profesional dan sesuai alat bukti. Kami juga pastikan proses hukum tidak membeda-bedakan kedudukan pihak yang terlibat,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email