
AMBON,Nunusaku.id,- 11 Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan 2 badan layanan umum daerah (BLUD) sebagai pengumpul pajak telah memasukkan data ke panitia kerja (Panja) peningkatan pajak dan retribusi daerah DPRD.
Akan tetapi data yang dimasukan tersebut dipastikan belum 100 persen valid dan lengkap. Hal itu diungkap Ketua Panja Zeth Pormes.
“Kita telah minta data yang lengkap dari OPD pengumpul. Data sudah dimasukkan walau belum 100 persen valid,” sebut Pormes di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (11/6).
Karenanya, menurut Pormes, Panja perlu rapat dengan tiap OPD pengumpul untuk mengopname data-data yang belum lengkap atau valid itu. Guna memastikan data yang telah masuk telah atau tidak.
“Misalnya jumlah PT, CV. Sebab konsekuensi dari itu mereka harus bayar pajak sampah. Kemudian data perusahaan yang terdaftar di Indag, BPPRD maupun dinas PTSP. Semua data itu akan kita ramu dan lakukan validasi menyeluruh untuk pastikan legal standing data yang sesuai versi Panja,” jelasnya.
Selain itu Panja juga akui Pormes, nanti akan surati Walikota atau Pj Sekkot untuk meminta data lengkap jumlah perusahaan di Kota Ambon.
Sehingga berdasarkan data yang terkumpul, maka Panja lakukan pemetaan terhadap perusahaan yang tertib pajak dan tidak selama ini. Demikian pula objek pajak mana yang masih gunakan transaksi manual dan elektronik.
“Termasuk sampai ke masyarakat misalnya. Bisa kita ketahui mana yang tertib bayar retribusi sampah dan tidak. Atau misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Kita usul bagaimana kalau sistem bayar autodebit seperti sampah rumah tangga,” urai politisi Golkar itu.
Dengan begitu diharapkan kedepan, transaksi bayar pajak tidak lagi berlaku manual namun semua sudah beralih ke elektronik guna menghindari pungutan liar atau kebocoran-kebocoran lainnya.
Selain itu, pihaknya tambah Zeth, memberi atensi untuk objek pajak galian C. Sebab dari data BPPRD, ada empat perusahaan tambang beroperasi di Ambon. Sebab misalnya mereka bayar 10 truk/bulan, padahal fakta 50 truk, maka ada kebocoran 40 truk.
“Kami usul, berlakukan palang karcis di pintu masuk keluar lokasi tambang, sehingga tiap bulan direkap jumlahnya dan disesuaikan dengan nilai pajak yang akan mereka bayar. Jika jalan, itu bisa minimalisir kebocoran,” terangnya.
Walau belum masuk rekomendasi akhir Panja, namun tambah Pormes, pihaknya berencana usulkan ke Pemkot untuk masukkan di APBD perubahan 2025 terkait sensus objek pajak dan retribusi di kota Ambon, untuk validasi lengkap. Yang nantinya dikalkulasi dengan nilai pajak guna mengetahui total PAD Kota Ambon.
“Data sensus itu yang akan menjadi legal standing kita. Tapi untuk pendalaman di tingkat Panja sejauh ini baru dengan dua OPD yaitu dinas PU dan BPPRD. Masih ada 9 OPD dan 2 BLUD lagi untuk pendalaman dengan waktu kerja tiga bulan,” urainya.
Pasca pendalaman dengan OPD, Panja akan uji petik lapangan ke restoran, kios 24 jam maupun toko-toko besar. Selain itu, akan rapat dengan asosiasi perusahaan seperti Gapensi, asosiasi restoran dan hotel guna mencocokkan data yang dimasukkan Pemkot.
“Kita akan maksimalkan waktu tiga bulan, dengan tujuan hasilkan rekomendasi untuk perbaiki sistem pajak dan retribusi daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Ambon,” pungkas Pormes. (NS)





