Dalami Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth, 18 Saksi Diperiksa
IMG-20250825-WA0110

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku terus mendalami penanganan kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunuth Durian Patah, Ambon, yang terjadi Selasa, 19 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut dipicu oleh kejadian tawuran pelajar yang berujung pada meninggalnya salah seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.

Menindaklanjuti laporan polisi dari warga Desa Hunuth yang menjadi korban karena rumahnya dibakar dan dirusak dalam kejadian tersebut, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Dimulai dari olah TKP, untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup. Yang berdasarkan bukti tersebut dapat membuat terang tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang dilaporkan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menyebut, hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 18 orang saksi.

”Akhir pekan kemarin, Sabtu (23/8/25) hingga hari ini tim penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang diduga mengetahui, melihat ataupun mengalami langsung peristiwa tersebut”, kata Rositah, Senin (25/8).

Menurut Kombes Rositah, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti yang valid terkait peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah warga tersebut.

“Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat maupun motif yang melatarbelakangi tindakan anarkis ini,” ujarnya.

Ditambahkan Rositah, pihak Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk itu pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan/hoax yang dapat memperkeruh keadaan.

“Serahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib. Sebab kami akan menangani kasus ini secara profesional,” pungkasnya. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email