Curi Sapi di Dusun Siwang, Wattimena Dipenjara 2 Tahun
IMG-20250214-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 2 tahun penjara Yongki F. D. Wattimena lantaran terbukti mencuri dua ekor hewan ternak jenis sapi di Dusun Siwang tahun lalu.

Vonis terhadap Wattimena itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun bui.

Hakim ketua Wilson Sriver membacakan putusan tersebut didamping dua hakim anggota lain saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (14/02/25).

Sebelum divonis, majelis Hakim dalam perkara ini meyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama, mengambil suatu barang berupa 2 ekor sapi, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, sebagaimana diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tendang pencurian hewan ternak.

“Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, terdakwa tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp 5000 rupiah,” kata Hakim.

Terdakwa yang didampingi dua penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup Majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa bersama dua rekannya, Karel Hukom dan Johanis Wattimena alis Kobar melancarkan aksinya di Dusun Siwang, Negeri Urimessing Kota Ambon 7 November 2024 lalu.

Untuk terdakwa Kobar, juga telah lebih dulu divonis 2 tahun penjara oleh hakim. Sedangkan Karel belum diputuskan masa hukumannya. (NS-01)

Views: 8
Facebook
WhatsApp
Email