
AMBON,Nunusaku.id,- Yanuariuda Mau alias Yan, terdakwa kasus tindak pidana pencurian laptop di Pelabuhan Yos Soedarso Kota Ambon dituntut 1,6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (18/02/25).
JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuariuda Mau alias Yan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Selain itu, Jaksa juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa, 1 unit laptop merek Acer Tipe: E. 14 warna hitam, 1 buah charger laptop warna hitam, 1 buah flashdisk merek Acer warna hijau, 1 buah mesin bor merek BOSCH warna hijau hitam.
Kemudian, 1 buah mouse merek Logitech warna hitam, dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Wahid Ramadhan.
Kemudian 5 buah pecahan kaca jendela warna hitam dan 1 buah karung tanpa merek warna putih, biru dan kuning, dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa melancarkan aksinya pada Jumat 22 November 2024 sekitar jam 01.35 Wit.
Saat itu, terdakwa yang sudah berada di atas Dermaga 5 pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melihat tidak ada orang yang berada di sekitar bangunan kantor Proyek PT.Trisakti Cipta Nusantara.
Terdakwa kemudian berjalan ke bagian belakang bangunan kantor dan memecahkan atau merusak kaca jendela dan masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat melalui jendela.
Satu unit Laptop merek Acer E. 14 warna Hitam, 1 buah charger warna hitam, 1 buah mouse merek Logitech warna hitam, dan 1 buah flashdisk Acer warna Hijau milik saksi korban Muhammad Wahid Ramadhan yang berada di atas meja dan meletakannya diluar jendela kantor dicuri terdakwa.
Selain itu, 1 buah mesin boor merek BOSCH warna hijau hitam milik PT. Trisakti Cipta Nusantara yang berada dibawah rak juga dicuri Yan.
Usai mengambil barang yang dicuri, terdakwa kemudian memasukannya ke dalam sebuah karung dan bergegas meninggalkan TKP.
Namun niat kabur terdakwa dicegat saksi Abdullah Rumuar, security PT. PELINDO di depan pintu/gapura terminal peti kemas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Setelah memeriksa dan menemukan barang-barang yang dibawa milik korban Muhammad Wahid Ramadhan, terdakwa langsung digelandang ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso untuk diproses,” jelas Jaksa. (NS)






