
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum Petrus Takndare selama satu tahun enam bulan penjara, Selasa (10/6/25).
Takndare divonis dalam perkara tindak pidana pencurian satu unit handphone (HP) mahal milik orang lain.
Putusan hakim itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Maggie Parera, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dihukum 1,6 tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim dalam perkara ini menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa Petrus Takndare selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Petrus Takndare ditangkap di STAIN Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIT lalu.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu (1) unit handphone samsung galaxy A-13 warna orange.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. Sidang kemudian ditutup majelis Hakim. (NS-01)





