Cabuli Bocah, Lelaki Bejat di Tanimbar Dijebloskan ke Jeruji Besi
ilustrasi aniaya

AMBON,Nunusaku.id,- Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap tersangka JL (25).

JL ditangkap dan kini harus mendekam di jeruji besi lantaran diduga setubuhi korban, TB (13) di dalam kamar milik pelapor, kakak korban di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sekira di bulan Januari 2025.

Kasatreskrim Polres Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari katakan, perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai korban bercerita kepada kakak kandungnya, JB (26).

Saat itu, pelaku telah dikuasai minuman keras (Miras). Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar untuk pelaku lancarkan aksinya.

“Usai disetubuhi, pelaku mengancam akan menganiaya korban bila perbuatan bejatnya diketahui orang lain,” beber Handry, Minggu (19/1).

Tak terima adiknya digagahi pelaku, kakak korban pun mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas perintah Kapolsek, tim Satreskrim gerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk jadikan pelaku sebagai tersangka.

“Setelah melalui serangkaian gelar perkara, pelaku JL kita tetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terang Handry.

Pelaku tambahnya, langsung diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Tanimbar selama 20 hari kedepan, sejak 15 Januari 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email