Cabuli Bocah, Dua Pemuda di Malteng Terancam 6 & 9 Tahun Bui
IMG-20250114-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Dua pemuda di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Charisto Fanuel Apitula dan Delvian Hambore hadapi tuntutan jaksa lantaran mencabuli bocah dibawah umur, VP alias V.

Isabella Ubleuw, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut keduanya dengan pidana penjara bervariasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charisto Fanuel Apitula berupa pidana penjara selama 9 tahun dan terdakwa Delvian Hambore dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Jaksa Ela.

Tuntutan tersebut dibacakannya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (13/1/25).

Diketahui, korban cabul VP alias V, masih berstatus anak dibawah umur. Mirisnya, korban merupakan pacar rekan mereka sendiri.

Jaksa Ela dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Charisto Fanuel Apitula telah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara terdakwa Delvian Hambore terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

“Barang bukti berupa 1 buah celana jeans pendek dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar dirampas untuk dimusnahkan untuk menghindari trauma terhadap anak/korban,” jelas Jaksa.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan dua dari lima terdakwa yang terjerumus di kasus tersebut.

Kejadian yang dilakukan keduanya terjadi pada 28 Mei 2024, tepatnya di depan Pertashop di Maluku Tengah. (NS-01)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email