Cabuli Bocah dengan Iming 5 Ribu, Opa Bejat di Tanimbar Dibekuk Aparat
IMG-20251105-WA0006

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kembali tegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindakan asusila.

Komitmen itu ditandai dengan diamankannya EL (55), kakek Bejat lantaran diduga mencabuli bocah berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penangkapan EL merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Tindakan bejat ini bermula ketika pelaku yang miliki masalah keluarga, kerap menumpang makan di rumah korban selama dua bulan terakhir.

Namun, niat baik keluarga korban dibalas dengan tindakan tercela. Puncaknya pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, pelaku datang seperti biasa.

Seusai makan, pelaku malah manfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000.

Kecurigaan muncul ketika pelaku sempat mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang kepada anaknya.

Setelah ditanyai, korban akhirnya mengungkap kejadian sebenarnya. Pihak keluarga pun segera melapor ke aparat desa dan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Tanimbar kemudian lakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif. Setelah cukup bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas  Kapolres Tanimbar AKBP Ayani melalui Kasat Reskrim AKP Rifaat Hasan.

Terhadap tindakan yang dilakukannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar.

“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.,” tegas Riffaat, Rabu (5/11/25).

Kasat Reskrim juga menambahkan, pada waktu yang hampir bersamaan, Unit PPA telah menyerahkan tiga tersangka kasus serupa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar dalam menangani tindak pidana asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.

“Langkah cepat dan tegas ini bentuk komitmen Polri untuk memberi efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak,” pungkasnya.

Belajar dari kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat kota agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun.

Tindakan cepat aparat Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual.

Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan edukasi dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan anak-anak. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email