Cabuli Anak, JPU Tuntut Eks Raja Hatalai 10 Tahun Penjara
Ilustrasi-pemerkosaan-2353125440

AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Richard Hendry Loppies alias Hendrik, mantan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Loppies dituntut karena diduga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Elsye Leunupun dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (8/7).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Sesuai amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa HL dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU.

Jaksa juga membeberkan barang bukti berupa satu celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang hadir bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

Diketahui, kasus ini muncul setelah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan HL sebagai tersangka pada Januari 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke SPKT Polresta Ambon dan diperkuat oleh keterangan tiga saksi, termasuk korban sendiri.

Aksi bejat yang dilakukan terdakwa terjadi pada Juli 2024 di dua penginapan berbeda di Kota Ambon. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email