
AMBON,Nunusaku.id,- Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada SR (40), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di salah satu kompleks di kota Ambon.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya di sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (11/10/24).
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Benfrid, C. M. Foeh, yang menjerat terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa SR dinilai terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sebagaimana melanggar Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap hakim ketua.
Tidak hanya itu, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terdakwa di bebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah hakim.
Adapun barang bukti yang dibeberkan hakim pada sidang tersebut, berupa satu buah baju terusan anak warna merah muda, dengan tulisan “ my megical unicorn” bergambar, dirampas untuk dimusnahkan. (NS)



