Cabuli Anak Dibawah Umur, Memet Dipenjara 7 Tahun
IMG-20251210-WA0093

AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang di PN Ambon, Rabu (10/12/25).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Slamet Amo alias Memet, selama 7 tahun penjara,” kata hakim dalam sidang.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Barang bukti berupa kemeja lengan panjang warna putih dan celana legging warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Usai putusan, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU Maluku Tengah menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa diketahui ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Penginapan Bidadari, Lantai 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email