BWS Maluku & Satpol PP Diuji, Polemik Bangunan Kodam di Sempadan Waitomu Belum Tuntas
samloy sungai

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Polemik pembangunan bangunan yang disiapkan sebagai lahan parkir Kodam XV/Pattimura di kawasan sempadan Sungai Wai Tomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan. Ketegasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini dipertanyakan.

Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., menilai, penanganan persoalan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Maluku, terutama jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai.

Menurut Samloy, apabila bangunan tersebut terbukti melanggar aturan, pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk penertiban hingga pembongkaran jika memang memenuhi persyaratan hukum dan administratif.

Namun, ia menegaskan, langkah penegakan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif terhadap status lahan, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan teknis pengelolaan sungai.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum,” tegas Samloy, Kamis (29/10).

Samloy turut menyoroti sikap Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dodi Triwinarto, yang disebut masih ingin melanjutkan pembangunan ditengah persoalan keterbatasan lahan parkir dan lapangan upacara di lingkungan kesatrian.

Menurutnya, kebutuhan fasilitas bagi institusi TNI tetap perlu dipenuhi, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan hukum, tata ruang, dan perlindungan fungsi sungai.

Persoalan ini juga dinilai membutuhkan koordinasi yang jelas antarlembaga. Pangdam merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sedangkan BWS Maluku memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, koordinasi antarlembaga tidak boleh mengaburkan kewajiban masing-masing pihak dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan.

BWS Sudah Dua Kali Layangkan Peringatan

Samloy juga menyebut terkait BWS Maluku yang telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pihak Kodam XV/Pattimura terkait pembangunan tersebut. Namun Kodam belum menindaklanjuti surat BWS tersebut untuk membongkar.

Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi aliran sungai, dan mengurangi risiko kerusakan maupun banjir. Oleh sebab itu, setiap pembangunan di kawasan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan sempadan sungai, perizinan, dan tata ruang yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat. Sanksi administratif maupun kemungkinan konsekuensi pidana hanya dapat diterapkan berdasarkan kewenangan, bukti, dan terpenuhinya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ujian Ketegasan Pemerintah Daerah

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret BWS Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku. Masyarakat membutuhkan kejelasan apakah pembangunan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru memerlukan tindakan korektif maupun penertiban.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan tidak berhenti pada surat peringatan atau koordinasi semata, tetapi memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh sesuai kewenangan masing-masing. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email