BWS Maluku Minta Kodam Pattimura Bongkar Konstruksi di Sungai Waitomu, Waspadai Risiko Banjir
IMG-20260929-WA0004

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku meminta Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura menindaklanjuti penataan kawasan Sungai Way Tomu, Kota Ambon, dengan membongkar konstruksi yang berada pada badan sungai.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat BWS Maluku nomor SA0102/B/BWS19/2026/125 tertanggal 19 Oktober 2026 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik.

Surat itu merupakan tindaklanjut dari surat sebelumnya pada 26 Agustus 2026 mengenai tanggapan atas permohonan penataan area Sungai Way Tomu, serta surat tertanggal 14 September 2026 tentang imbauan pengurusan persetujuan penggunaan sumber daya air.

Dalam surat tersebut, BWS Maluku menjelaskan, penataan kawasan sungai harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, terutama terkait perlindungan sumber daya air, kelestarian lingkungan, dan fungsi alami sungai.

“BWS Maluku merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur kewajiban konservasi serta larangan kegiatan yang mengganggu kondisi tata air dan menyebabkan kerusakan sumber daya air maupun prasarananya,” tegas BWS dalam suratnya yang diterima media ini, Jum’at (23/10/26).

Selain itu, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU bomor 6 tahun 2023, turut menjadi dasar pertimbangan. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

BWS Maluku juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama mengenai persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan.

Konstruksi Dinilai Berpotensi Picu Banjir

Dalam surat itu, BWS Maluku menyoroti keberadaan konstruksi berupa pilar, footplat atau bagian fondasi, serta struktur lain yang melintang maupun berada di dalam sungai.

Keberadaan struktur tersebut dinilai dapat mempersempit kapasitas tampung sungai sehingga berpotensi mengakibatkan limpasan air dan banjir.

Penutupan badan sungai juga disebut berpotensi mengubah karakteristik hidraulika dan fungsi ekologis sungai, mengganggu habitat serta ekosistem, sekaligus meningkatkan risiko kerusakan akibat banjir, erosi, dan sedimentasi.

Selain itu, penutupan badan sungai dapat menghambat kegiatan operasi dan pemeliharaan, termasuk pengendalian sedimen, inspeksi rutin, serta penanganan kondisi darurat.

BWS Maluku turut merujuk Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam surat tersebut, bangunan yang diusulkan dinilai tidak termasuk kategori bangunan yang diperbolehkan pada lokasi dimaksud.

BWS Maluku juga menyinggung Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026, khususnya strategi penyelamatan aset negara dengan fokus pada pengamanan sempadan danau, situ, dan sungai.

Minta Sungai Dikembalikan ke Fungsi Semula

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, BWS Maluku berharap Pangdam XV/Pattimura dapat menindaklanjuti pengembalian kondisi Sungai Way Tomu sesuai fungsi semula melalui pembongkaran konstruksi yang berada pada badan sungai.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan fungsi sungai tetap berjalan sebagaimana mestinya, menjaga kelancaran aliran air, serta meminimalkan potensi gangguan aliran dan risiko banjir bagi masyarakat di kawasan sekitar.

Surat tersebut turut ditembuskan langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Walikota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, serta sejumlah kepala dinas terkait di tingkat provinsi dan kota. (NS)

Views: 30
Facebook
WhatsApp
Email