Bunuh Kekasihnya, Wanita Anak Dua di Ambon Terancam 15 Tahun Bui
IMG-20250102-WA0014-2693278944

AMBON,Nunusaku.id,- LW alias LIN diamankan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Wanita 23 tahun ini dibekuk lantaran diduga menganiaya La Sididin, pacarnya hingga meninggal dunia di belakang Hotel Sumber Asia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (22/12/24) lalu.

Penangkapan LIN berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/504/XII/2024/SPKT / Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.

Setelah diamankan, LIN kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula mengatakan, perkara ini berawal dari adanya laporan keluarga yang temukan korban meninggal dunia. Korban ditemukan dengan banyak luka sayatan di lehernya.

Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon beserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan.

“Olah TKP dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan saksi-saksi di TKP pun dilaksanakan,” jelasnya, Kamis (2/1/25).

Dari rangkaian proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pelaku yang membunuh. Usai para saksi diinterogasi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta, kalau Tersangkanya adalah LIN.

Korban dan tersangka ternyata sudah hidup bersama kurang lebih sekitar 1 tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban.

“Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras),” jelasnya.

Kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIT.

Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk Miras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka.

Saat datang, korban membentak tersangka serta menyuruh dirinya bersama 2 anaknya keluar dari tenda tersebut.

“Sempat terjadi adu mulut sehingga sebabkan teman korban pergi dari lokasi itu. Sementara tersangka langsung berjalan pergi bersama 2 anaknya dan diikuti korban sambil tetap membentaknya,” urai Areis.

Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan dari korban kembali ke tenda.

Sebelum kembali ke tenda, tersangka menyuruh anaknya untuk menggendong adiknya berusia 7 tahun. Ia kemudian kembali ke tenda mengambil sebilah parang dan pisau.

“Usai ambil 2 alat tajam (Ajam) itu, tersangka kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan pisau. Korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban ulang kali dengan parang,” ungkapnya.

Mengetahui korban telah meninggal, tersangka kembali ke tenda bersama 2 anaknya. Parang yang dipakai menebas korban kemudian diletakan di dalam baskom berisi air. Sedangkan pisau diletakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.

Setelah menaruh parang dan pisau, tersangka bersama 2 anaknya kemudian berjalan ke depan jalan seolah-olah tidak pernah terjadi apapun.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” pungkasnya. (NS)

Views: 15
Facebook
WhatsApp
Email