Bukti Cukup, Kapolda Siap Proses Hukum Kasus Pasar Mardika & Amplaz
IMG-20230217-WA0016

AMBON,Nunusaku.id,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menghimbau agar tim terpadu penanganan pasar Mardika dan Ambon Plaza (Amplaz) dapat dibentuk dan menyelesaikan persoalan secara lintas instansi.

Himbauan itu disampaikan menyusul berkembangnya persoalan dan adanya aksi protes yang dilakukan masyarakat dan pedagang sehingga rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum dan masyarakat.

“Tim terpadu penanganan pasar Mardika dan Amplaz agar segera dibentuk. Sudah beberapa kali aksi masyarakat pedagang di kedua tempat tersebut. Mereka juga telah sampaikan aspirasi ke berbagai instansi termasuk Polri. Ini harus kita respon positif dan tangani dengan baik,” kata Kapolda di Ambon, Senin (10/6/24).

Dikatakan, permasalahan tersebut harus ditangani secara terpadu. Penyelesaian pun harus dilakukan pada akar masalahnya dan jangan dibiarkan berlarut larut tanpa respon dan penangan yang solutif untuk semua pihak.

Menurut Lotharia, semua pihak harus duduk bersama dan melihat secara utuh persoalan disana. Bila ada pelanggaran keperdataan dalam kerjasama, selesaikan secara perdata.

Namun bila ada kejahatan atau perbuatan pidana, Polri akan memproses hukum kasus tersebut dengan bukti yang cukup dan kuat.

“Tapi roda perekonomian harus terus berjalan untuk peningkatan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, semua pihak baik pedagang dan dinas terkait yang bertanggungjawab harus dilibatkan dalam penyelesaiannya, sehingga keputusan yang dihasilkan akan arif dan bijaksana serta sesuai aturan hukum.

“Bila ada pelanggaran hukum agar dilakukan proses hukum. Polda Maluku dan Kejaksaan akan siap untuk menindak lanjutinya,” tegasnya.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan jangan anarkis.

Masyarakat agar menyalurkan melalu mekanisme dan proses hukum serta jangan mudah terprovokasi oleh oknum atau kelompok yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon harus segera mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum dan peluang usaha bagi masyarakat sesuai aturan yang ditetapkan,” tegasnya.

Aparat hukum dan aparat keamanan akuinya, siap untuk sepenuhnya membantu penyelesaian masalah tersebut agar pedagang juga bisa berusaha kembali dengan baik dan kesejahteraannya meningkat.

Polda Maluku dan jajaran, tambah Lotharia, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan secara persuasif dan humanis serta mencegah terjadinya konflik di kedua tempat tersebut.

“Polda Maluku siap bersinergi dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berlarut-larut dan rawan menimbulkan gangguan kamtibmas dan konflik di lapangan,” pungkasnya. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email