
AMBON,Nunusaku.id,- Arah penelusuran dugaan belanja bermasalah Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku kini semakin menekan jantung pengelolaan keuangan internal.
Informasi yang beredar menyebutkan, Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan diduga berada dalam posisi terpojok setelah tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas sejumlah pengeluaran yang dipersoalkan.
Situasi ini memantik kekhawatiran serius tentang lemahnya kontrol dan akuntabilitas keuangan pada OPD strategis pengelola anggaran pendidikan. Ketika dokumen pembayaran disebut tak lagi terlacak, tekanan publik pun meningkat agar proses penelusuran tidak berhenti pada ranah administratif, melainkan segera dibawa ke mekanisme penegakan hukum.
Sumber internal menyebutkan, bendahara pengeluaran kini dikabarkan kesulitan mendapatkan dokumen pembayaran yang seharusnya menjadi dasar sah penggunaan anggaran.
“Bendahara Pengeluaran Disdikbud Maluku saat ini tidak lagi mampu hadirkan bukti-bukti pertanggungjawaban, bahkan kesulitan menelusuri dokumen pembayaran dalam upaya menutupi keseluruhan belanja bermasalah tersebut,” ungkap sumber internal, Rabu (4/2/26).
Bendahara Pengeluaran Disdikbud Maluku tercatat mengelola arus keuangan dalam jumlah besar. Sesuai data Januari hingga Oktober, total penerimaan anggaran mencapai Rp466,0 miliar, dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp461,4 miliar, tersisa Rp300 ribu sebagai saldo kas.
Namun, hasil penelusuran menemukan adanya selisih belanja Rp4,6 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap, mulai dari SPJ, pemungutan pajak, hingga kesesuaian pembayaran.
Kondisi tersebut dinilai tidak lazim bagi OPD dengan volume anggaran besar, sekaligus memperkuat dugaan bahwa pengeluaran dilakukan secara agresif tanpa ditopang administrasi dan dokumentasi yang memadai. Situasi ini juga mempersempit ruang klarifikasi terhadap belanja yang kini dipersoalkan senilai Rp4,6 miliar.
Dugaan ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, sebuah OPD yang setiap tahunnya mengelola anggaran pendidikan bernilai triliunan rupiah. Ketidakmampuan menghadirkan bukti pertanggungjawaban dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada kegagalan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sistem keuangan daerah, Bendahara Pengeluaran memegang peran strategis sebagai penatausaha kas, pelaksana pembayaran, penyimpan dokumen keuangan, serta penyusun laporan pertanggungjawaban.
Seluruh transaksi belanja wajib ditopang bukti sah berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti pembayaran, serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin terbuka.
Sebelumnya, atas persoalan ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memulai proses pemeriksaan dari Bendahara Pengeluaran sebagai pintu masuk utama pengusutan.
“Kita berbicara dalam konteks pengawasan DPRD. Kalau ada nilai pertanggungjawaban yang tidak bisa dibuktikan, maka itu bukan lagi ranah DPRD. Itu harus dikembalikan kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas Wellem.
Menurutnya, jika dana Rp 4,6 Miliar tersebut benar tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan.
“Ini uang daerah, uang rakyat. Kalau benar tidak bisa dipertanggungjawabkan, hari ini juga aparat penegak hukum harus memanggil dan memeriksa. Supaya jelas dan tuntas,” ujarnya.
Wellem menegaskan, Komisi IV DPRD Maluku dalam waktu dekat juga akan memanggil Kepala Disdikbud Maluku beserta unsur terkait. Namun ia menekankan, proses hukum tetap harus berjalan secara independen oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengungkapkan selama ini Disdikbud Maluku dinilai tertutup terhadap DPRD, termasuk dalam penyampaian data rinci penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek di 11 kabupaten/kota.
“Kami kesulitan mendapatkan data utuh. Ini melemahkan fungsi pengawasan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan,” kata Wellem.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin menguat setelah mencuat dugaan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Maluku tidak dilaporkan langsung kepada Gubernur Maluku, melainkan hanya disampaikan kepada Sekretaris Daerah. Padahal secara normatif, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah.
Selain Inspektorat, perhatian juga tertuju pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku yang memiliki peran penting dalam proses pencairan dan pengendalian kas daerah.
Dugaan belanja bermasalah Rp 4,6 Miliar ini terjadi lintas periode kepemimpinan, baik saat Disdikbud Maluku dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas James Leiwakabessy maupun pada periode berikutnya di bawah Sarlota Singerin. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Maluku.
Dengan Bendahara Pengeluaran sebagai simpul utama pengelolaan kas, DPRD Maluku dan publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan, demi memastikan akuntabilitas dan keadilan atas penggunaan uang daerah.
Diberitakan sebelumnya, tekanan publik juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku yang mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Sekretaris KNPI Maluku, Almindes Syauta menilai temuan belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian keuangan daerah.
“Inspektorat dan BPKAD harus disorot secara serius. Temuan ini bukan baru terjadi, tapi berulang dan melibatkan nilai yang sangat besar. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan verifikasi yang seharusnya dijalankan,” tegasnya.
Menurut Syauta, Inspektorat sebagai APIP memiliki mandat melakukan pengawasan preventif dan audit internal. Namun munculnya belanja bermasalah hingga miliaran rupiah menunjukkan pengawasan internal tidak berjalan optimal.
“Kalau fungsi pengawasan berjalan dengan baik, belanja tanpa SPJ, pajak yang tidak dipungut, dan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan seharusnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Selain Inspektorat, KNPI juga menyoroti peran BPKAD Provinsi Maluku yang memiliki kewenangan dalam pencairan dan pengelolaan kas daerah. Syauta menilai BPKAD terkesan hanya berfokus pada keseimbangan administrasi, tanpa menyentuh substansi persoalan.
“BPKAD jangan hanya mengejar keseimbangan laporan di atas kertas. Yang harus dijelaskan ke publik adalah bagaimana belanja bermasalah ini bisa lolos dalam proses pencairan anggaran,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan pembina administrasi seluruh OPD.
“Audit investigatif independen harus dilakukan agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan di mana letak kegagalan sistemnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena menyangkut anggaran pendidikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif, sejak Januari hingga Oktober 2025, saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Maluku.
Masalah keuangan tersebut berlanjut hingga periode berikutnya, ketika jabatan Plt Kepala Dinas beralih kepada Sarlota Singerin. Berdasarkan data per Oktober 2025, Disdikbud Maluku tercatat memiliki anggaran murni sekitar Rp 1,1 Triliun, dengan selisih belanja sekitar Rp 4,6 Miliar yang dinyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan ini semakin menegaskan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan Disdikbud Maluku, yang melibatkan lebih dari satu periode kepemimpinan. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan akuntabilitas atas penggunaan uang daerah di sektor pendidikan. (NS)
