
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang perdana Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap Bripda MS, Senin (23/02/26) pukul 14.00 WIT.
Anggota yang bertugas sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, itu menjalani persidangan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan, sidang digelar sesuai mekanisme yang berlaku dan dilaksanakan secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan tertutup untuk pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Sesi yang terbuka hanya pada pembukaan dan pembacaan putusan,” ujar Rositah kepada awak media.
Dalam agenda pemeriksaan hari pertama, sebanyak 10 saksi hadir langsung, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal. Empat saksi lain memberi keterangan secara daring.
Rositah meminta publik bersabar menunggu hasil persidangan. Ia memastikan proses berjalan objektif dan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Sidang turut dihadiri ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal. Pengawasan eksternal dilakukan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku, UPTD PPA Maluku, serta Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Komisi KKEP dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/02/26).
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan proses hukum pidana dilakukan secara transparan dan terbuka.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti bersalah.
“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, serta memastikan percepatan proses pidana dengan target pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan paling lambat 25 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS masih berlangsung. (NS)




