
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan kerjasama spesifik dalam rangka memperkuat dan meningkatkan pengawasan obat dan makanan di ibukota provinsi Maluku.
Kepala BPOM Ambon Tamran Ismail katakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukan dalam nota kesepahaman antara kedua belah pihak, dengan tindak lanjut atau aksi nyata di lapangan. Pertama, terkait pengawasan obat dan makanan di kota Ambon.
“Pengawasan yang kita lakukan selama ini masif setiap bulannya. Dimana pegawai BPOM melakukan pengawasan di sarana-sarana baik produksi, distribusi maupun pelayanan kefarmasian di apotik, rumah sakit dan sebagainya,” tandasnya usai membahas isi nota kesepahaman bersama Pemkot di Balaikota, Jum’at (2/2/2024).
Kedua, BPOM Ambon kata Tamran, biasanya melakukan pengawasan bersama OPD baik provinsi maupun Pemkot Ambon, terkait peredaran produk menjelang Natal dan Tahun Baru serta Idul Fitri. Dimana kadang hasilnya, ada sarana atau toko menjual produk-produk yang dilarang, dengan kategori tidak memenuhi ketentuan.
Untuk tindak lanjut atas hal itu, biasanya BPOM koordinasikan dengan pemerintah setempat yang mengeluarkan izin untuk memberi peringatan, teguran sehingga pengawasan berikut mereka sudah berubah.
“Mereka diharapkan peduli terhadap produk yang dijual aman dikonsumsi. Sebab kadang masyarakat saat beli tidak cek label sudah kadaluarsa atau belum. Sarana punya kewajiban ingatkan dan perhatikan. Tidak boleh jual produk kadaluarsa atau rusak. Itu yang kita akan sepakati,” urainya.
Selanjutnya terkait atensi ke UMKM. Ambon maupun Maluku ini salah satu destinasi wisata. Diharapkan dengan pendampingan pada UMKM nanti mereka memiliki produk local yang unggul, berkualitas dan berdaya saing tinggi serta bisa menjamin produk mereka itu aman dikonsumsi karena miliki ijin edar dan sertifikasi halal.
“Hal terakhir untuk dikerjasamakan terkait bentuk sosialisasi. Jadi sinergitas antara Pemkot dengan BPOM diharapkan nanti banyak memberi edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan produk obat dan makanan,” tandas Tamran.
Nota kesepahaman antara BPOM dan Pemkot terkait memperkuat pengawasan obat dan makanan tambah Tamran, rencananya akan ditandatangani bersama di awal Maret 2024 bertepatan launching beberapa inovasi dan pameran produk UMKM.
Bahasan isi nota kesepahaman antara kedua pihak ini juga sejalan dengan penegasan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena. Salah satunya ialah memberi kepastian usaha bagi pelaku UMKM terkait ijin edar dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI terhadap seluruh produk local mereka.
“Dinas teknis saya minta pendampingan. Sehingga diharapkan pelaku UMKM local kita mendapat ijin edar dan sertifikasi halal. Agar mereka tidak ragu pasarkan produk dan pembeli pun yakin tentang halal produknya. Nota kesepahaman ini diharapkan bisa mengatur hal itu,” pinta Wattimena.
Selain itu, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah, tambahnya, pemerintah daerah wajib membentuk tim terpadu dalam mendukung efektivitas pengawasan obat dan makanan. (NS)



