
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengamankan aset daerah memasuki babak penting. Tidak sekadar memastikan keberadaan aset tercatat dalam administrasi pemerintahan, Pemkot bersama Kantor Pertanahan Kota Ambon kini mendorong agar aset berupa tanah dan ruas jalan memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
Langkah tersebut sejalan dengan diserahkannya sejumlah sertifikat tanah untuk ruas jalan di wilayah Kota Ambon sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas aset daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette mengatakan, sertifikasi aset menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah untuk mengamankan aset yang dimiliki pemerintah.
Menurut Rudy, upaya tersebut tidak hanya menyasar aset Pemkot Ambon, tetapi juga aset Pemerintah Provinsi Maluku serta sejumlah aset lainnya yang memiliki status kepemilikan pemerintah.
“Kami lagi berupaya dan bersinergi bagaimana caranya mengamankan aset, salah satunya aset Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi,” kata Rudy, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan memiliki kewenangan pada aspek aset tanah. Karena itu, proses sertifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap bidang tanah milik pemerintah mempunyai dokumen legal yang jelas.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, terdapat sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Ambon.
Ruas jalan yang telah diserahkan sertifikatnya meliputi Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Reowaru, Jalan Kaki Ali 2, Jalan Tulu Kabesi 2, Jalan Tulu Kabesi 1, Jalan Kaki Ali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setyabudi.
Bagi Rudy, sertifikasi terhadap ruas jalan merupakan bagian dari pekerjaan besar yang masih harus dituntaskan.
Ia menyebut proses sertifikasi aset jalan tidak sederhana karena ruas jalan pemerintah tersebar dan terbagi dalam berbagai bidang tanah. Karena itu, Kantor Pertanahan masih terus melakukan proses pendataan dan koordinasi untuk memastikan seluruh aset tersebut dapat disertifikasi.
“Harus semua, harus semua tersertifikasi,” tegasnya.
Rudy mengakui, belum dapat menyebutkan secara pasti jumlah keseluruhan ruas jalan milik Pemerintah Kota Ambon yang masih harus disertifikasi. Namun, proses tersebut terus berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.
Pekerjaan Kantor Pertanahan dalam pengamanan aset pemerintah juga tidak berhenti pada ruas jalan.
Menurut Rudy, masih terdapat banyak aset Pemkot Ambon yang sedang dalam proses sertifikasi, termasuk tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan lainnya.
Diantaranya adalah aset Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), posko, serta berbagai fasilitas yang menjadi kewenangan Pemkot Ambon.
“Masih banyak sebenarnya aset-aset ini, terutama SD, SMP yang merupakan kewenangan Pemkot, posko, itu yang kami lagi berproses di sana,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan sertifikasi aset pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar. Setiap bidang tanah harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rudy juga menjelaskan, pengamanan aset jalan tidak hanya berkaitan dengan Pemkot Ambon. Secara umum, terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkot, pemerintah provinsi (Pemprov), maupun jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk aset Pemkot dan Pemprov, Kantor Pertanahan terus melakukan proses sertifikasi. Sementara untuk aset jalan nasional, pengelolaannya berkaitan dengan aset milik negara atau Barang Milik Negara (BMN),” jelasnya.
Karena itu, proses sertifikasi harus dilakukan berdasarkan status dan kewenangan masing-masing aset.
Menariknya, upaya Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam pengamanan aset juga menyentuh fasilitas keagamaan.
Rudy mengakui, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan para pemuka agama untuk membantu menyelesaikan persoalan pertanahan yang dihadapi rumah-rumah ibadah.
Pendekatan tersebut mencakup berbagai rumah ibadah, mulai dari gereja, masjid hingga vihara.
Menurutnya, dari komunikasi yang dilakukan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif antara pihak terkait.
“Untuk rumah-rumah ibadah, mulai dari gereja, masjid, vihara, kami melakukan pendekatan kepada pemuka-pemuka agama. Setelah kami lakukan pendekatan, ternyata persoalannya komunikasi,” ujarnya.
Karena itu, Kantor Pertanahan berupaya membuka ruang komunikasi agar persoalan tanah yang berkaitan dengan rumah ibadah dapat diselesaikan secara bertahap.
Ketika ditanya mengenai target penyelesaian sertifikasi aset Pemerintah Kota Ambon, Rudy tidak menyebutkan angka tahun atau batas waktu tertentu.
Namun, ia menegaskan keinginannya agar proses tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin.
Menurutnya, semakin cepat aset pemerintah disertifikasi, semakin mudah pula pemerintah mengetahui secara pasti berapa banyak aset yang telah memiliki kepastian hukum dan berapa yang masih harus diselesaikan.
“Kalau target saya sendiri, secepatnya. Secepatnya supaya kita bisa tahu semua aset Pemerintah Kota Ambon ini sudah tersertifikasi berapa,” ungkapnya.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Ambon, sertifikat bukan sekadar selembar dokumen. Di balik setiap sertifikat terdapat kepastian mengenai siapa pemilik tanah, bagaimana status hukumnya, serta bagaimana aset tersebut dapat diamankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, penyerahan sertifikat sembilan ruas jalan dalam kegiatan Pemkot Ambon menjadi bagian dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan tanah-tanah milik pemerintah tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar memiliki perlindungan hukum.
Upaya tersebut sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, serta terhindar dari potensi sengketa aset di masa mendatang. (NS-02)





