Bongkar Dugaan Bisnis BBM Ilegal di Ambon-Malteng, Polisi Amankan Satu Pria & 600 Liter BBM
IMG-20261026-WA0000

AMBON,NUNUSAKU.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Seorang pria berinisial LB alias B diamankan bersama barang bukti sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi DE 1684 AJ.

Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10) malam itu mengungkap dugaan praktik pembelian BBM dari sejumlah pangkalan dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas).

“Penanganan perkara ini kami laksanakan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyalurannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dugaan tindak pidana ini,” tegasnya, Senin (26/10).

Diduga Beli Murah, Dijual Kembali dengan Harga Lebih Tinggi

Kasus ini terungkap setelah tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penampungan serta penyaluran kembali BBM.

Penyelidikan berlangsung di dua lokasi, yakni perempatan di depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, serta sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LB alias B diduga membeli minyak tanah dari sejumlah pangkalan dengan harga sekitar Rp 5.000 per liter. Sementara Pertalite diduga diperoleh dengan mengisi kendaraan pribadi di SPBU, dengan harga sekitar Rp 10.000 per liter.

BBM tersebut kemudian diduga ditampung dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Minyak tanah dipasarkan dengan harga sekitar Rp6.000 hingga Rp 6.500 per liter, sedangkan Pertalite dijual sekitar Rp 13.500 per liter.

Aktivitas penyaluran itu diduga menyasar kapal penumpang dan kapal pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah menemukan dugaan aktivitas tersebut, petugas mengamankan LB alias B beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

600 Liter BBM Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi DE 1684 AJ.

Penyidik kini mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, pola penyaluran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman diperlukan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Budi menegaskan, pengawasan distribusi BBM penting untuk memastikan penyalurannya berlangsung sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Penegakan hukum bukan semata-mata tentang penindakan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui saluran resmi, sehingga setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara tepat berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.

Terancam Enam Tahun Penjara

Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Status terlapor tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang, karena penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian dugaan penyalahgunaan distribusi BBM terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email