Berkas Tiga Tersangka Kasus DD/ADD Negeri Tiouw Dilimpahkan Jaksa
korupsi tiouw

AMBON, Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw tahun anggaran 2020–2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (01/12/25).

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni AP selaku mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri, GHH mantan Sekretaris Negeri, dan GK mantan Bendahara Negeri.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Saparua, Asmin Hamza menjelaskan, pelimpahan berkas ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah dilaksanakannya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik kepada JPU pada 21 Oktober 2025 lalu.

“Dalam perkara ini, terdapat enam tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw 2020–2022, yakni, AP, GH, GK, TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha),” jelasnya.

Lebih lanjut kata Asmin, perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.004.088.667.

Asmin menegaskan, berkas tiga tersangka lainnya yang merupakan mantan Kasi/Kaur akan dilimpahkan setelah penyusunan surat dakwaan selesai, mengingat masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam tindak pidana tersebut.

“Setelah pelimpahan ini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses persidangan lebih lanjut,” pungkasnya. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email