
AMBON,Nunusaku.id,- Berkas perkara MM (30), suami pelaku pembunuh isteri dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Satreskrim Polres Tanimbar pun menyerahkan pelaku dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari menyebut, pelaku telah diserahkan ke JPU pada Senin 3 Maret 2025 kemarin setelah penyidik menerima surat dari Kepala Kejari Tanimbar yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).
“Berdasarkan surat Kejari Tanimbar nomor : B- 278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025, tanggal 26 Februari 2025 menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian maka hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU,” tandas Handry via WhatsApp, Selasa (4/3/25).
Terkait prosedur penanganan proses penyidikan akui Handry, karena kasus tersebut telah selesai ditangani dan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, maka kini menjadi tanggungjawab JPU untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.
“Dengan demikian penyidikan kasus tersebut di kepolisian telah selesai. Dan saat ini menjadi wewenang JPU untuk proses lanjut dan pelimpahan ke pengadilan untuk bisa disidang,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 06 Desember 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban, MU (21) merupakan isteri pelaku MM, warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.
“Motif pelaku menghabisi nyawa isterinya karena dilanda rasa cemburu. Korban ditusuk dengan senjata tajam pisau oleh pelaku lebih dari empat kali hingga meregang nyawa” ucap Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, Selasa (4/3/25).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dan atau primair pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Handry. (NS)





