Berkas Lengkap, Mucikari di Tanimbar Diserahkan Penyidik ke JPU
mucikari

AMBON,Nunusaku.id,- AS (47), tersangka Mucikari bersama barang bukti telah diserahkan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar.

Penyerahan terjadi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari.

“Benar. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan sejak Selasa 25 Maret 2025 pada JPU Kejari Tanimbar,” ungkap Handry via WhatsApp Grup, Jumat (28/3/25).

Barang bukti yang ikut diserahkan ke JPU bersama tersangka akuinya, berupa handphone dan uang hasil penjualan orang yang diperoleh tersangka.

“Penyerahan itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tanimbar nomor B-407/Q.1.13/Etl.1/03/2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka AS (47) yang telah dinyatakan lengkap atau P-21,” beber Handry.

Diketahui, tersangka AS (47) ditangkap dan diamankan penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanimbar beberapa waktu lalu usai bertransaksi untuk menjual korban berinisial CR (18). Tujuannya, korban harus melayani tamu hidung belang pada rumah milik tersangka yang telah dipesan.

“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu 24 November 2024 tepat di dalam kamar rumah milik tersangka di Binasanega Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” urai Handry.

Pada penangkapan AS, penyidik berhasil amankan uang senilai Rp.300.000 hasil penjualan korban beserta satu unit Handphone C11 2021 berwarna biru muda, satu unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna biru tua, dan satu unit Handphone Samsung A03S putih dengan menggunakan silicon yang juga berwarna putih.

“Dalam praktiknya itu, korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif 300 ribu. Nantinya tersangka mendapat keuntungan 100 ribu per satu pelanggan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. dan atau Pasal 506 KUHPidana.

“Dengan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan dan dilimpahkan ke JPU, maka tanggungjawab penyidik PPA Polres Tanimbar terhadap kasus ini dianggap selesai” pungkas Handry. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email