
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku memasuki babak baru.
Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun, tersangka berinisial RMM akhirnya berhasil diamankan dan kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dan siap dilakukan tahap II untuk proses persidangan di Pengadilan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi membenarkan perkembangan penanganan perkara itu dan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga tahap penuntutan.
“Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera melaksanakan tahap II,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (13/5).
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri SBB menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Royke Marthen Madobaafu telah lengkap.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui melarikan diri sehingga masuk dalam DPO dan menjadi target pencarian aparat kepolisian selama kurang lebih tiga tahun.
Selama masa pelarian tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas wilayah guna melacak keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Meski sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten mencari hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.
Sesuai surat P-21 tersebut, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna kepentingan penuntutan.
Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri SBB untuk waktu pelaksanaan direncanakan akan dilakukan dalam minggu ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak terhadap perlindungan korban karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak,” harapnya. (NS)





