
AMBON,Nunusaku.id,- Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Buru tahun 2021 telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.
Tiga tersangka itu yakni mantan Plt. Kadinkes Buru Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinkes merangkap Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan Dinkes, Djumadi Sukadi dan Atok Surwadi, pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang menampung uang miliaran rupiah dari proyek tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut, Senin (17/2).
“Benar. Pada Jumat 14 Februari kemarin, JPU telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak korupsi alat kesehatan Buru ke pengadilan Tipikor Ambon,” ujarnya.
Setelah pelimpahan lanjut Ardy, kemudian persidangan perdana akan berlangsung pada tanggal 26 Februari mendatang.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal dan hari sidang dimana untuk sidang perdana akan digelar pada 26 Februari nanti dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum,” jelasnya.
Juru bicara Kejati Maluku itu juga menjelaskaan, proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00.
“Para tersangka diduga kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” urai Ardy.
Dimana berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 2.869.690.889,00 yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi alias AS.
Atas perbuatan itu, kata dia, para tersangka diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
“Usai penerimaan para tersangaka, tepat pukul 17.20.WIT, para tersangka langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon, guna ditahan selama 20 hari terhitung 09 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” kunci Ardy. (NS)






