Berantas Judi & Pinjol, Propam Razia HP Personil Polda Maluku
IMG-20240709-WA0013-768x576

AMBON,Nunusaku.id,- Judi online maupun pinjaman online (Pinjol) saat ini marak digandrungi masyarakat di Indonesia termasuk di Maluku, tidak terkecuali sejumlah oknum anggota Polri.

Untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat ini, Polda Maluku tak hanya menyasar warga, tapi juga oknum anggota Polisi.

Upaya pemberantasan judi dan Pinjol di kalangan anggota Polri dipimpin Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku, Kompol Roni Ferdi Manawan.

Pemberantasan masalah itu dirangkai dengan kegiatan rutin Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personel berupa pemeriksaan handphone (HP) dan kelengkapan identitas diri lainnya di halaman parkir Polda Maluku, Selasa (9/7/2024).

Kegiatan Gaktibplin hari ini dilakukan terhadap personel Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku.

Sasaran pemeriksaan Gaktibplin meliputi surat-surat kelengkapan personil Polri dan ASN Polri, antara lain SIM, STNK, KTP, Kartu senjata api organik, dan kartu tanda anggota, serta handphone.

“Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan Pinjol, maka pelaksanaan Gaktibplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN terkait praktik perjudian dan pinjaman online,” ungkap Kompol Ferdi.

Kegiatan itu juga tambah dia, bertujuan agar para personil dapat mentaati ketentuan yang berlaku, mengantisipasi dan mencegah anggota Polri dan keluarganya terlibat dan/atau menjadi korban praktik perjudian/korban pinjaman online.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personil Polri maupun ASN Polri, kepadanya akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email