
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Rancangan Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2026 membawa perubahan besar pada struktur keuangan daerah. Belanja daerah yang sebelumnya dipatok Rp 3,89 triliun kini dirancang menjadi Rp 2,65 triliun, atau berkurang sekitar Rp 1,24 triliun.
Perubahan tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Jumat (25/9/26) malam.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Maluku itu dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan dihadiri Wakil Gubernur Abdullah Vanath bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Penurunan belanja tersebut menjadi salah satu poin utama dalam struktur RAPBD Perubahan 2026 yang selanjutnya akan dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku.
Pendapatan Juga Turun
Tidak hanya belanja, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD juga mengalami penyesuaian.
Pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp 2,52 triliun berubah menjadi Rp 2,50 triliun.
Komponen pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp 712,86 miliar, pendapatan transfer Rp 1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 321,84 juta.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah turun cukup signifikan, dari sebelumnya Rp 1,50 triliun menjadi Rp 284,61 miliar.
Untuk pengeluaran pembiayaan, Pemprov Maluku mengalokasikan Rp136,67 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Benhur: Harus Tepat Sasaran
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengatakan, penyampaian RAPBD Perubahan 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD bersama Pemprov Maluku menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurut Benhur, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan prioritas yang kemudian dituangkan dalam rancangan perubahan APBD.
Ia menegaskan, DPRD akan membahas rancangan tersebut secara intensif dan komprehensif, baik melalui fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD juga akan memberikan saran, usulan, serta koreksi terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam RAPBD Perubahan.
“Diharapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 minimal mampu mengeliminasi berbagai persoalan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Provinsi Maluku,” kata Benhur.
DPRD Minta Program Tidak Sekadar Terserap
Lebih lanjut Benhur katakan, pembahasan RAPBD Perubahan tidak hanya menyangkut angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga memastikan program yang dibiayai benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, DPRD akan mencermati substansi program dan kegiatan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Targetnya, implementasi APBD Perubahan dapat berlangsung efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Aspirasi Soal Persoalan Hukum Ikut Disoroti
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Maluku juga menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi massa terkait sejumlah persoalan hukum di daerah.
Termasuk persoalan pembakaran serta konflik antar-kampung dan antarkelompok yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
Benhur meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tuntas sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
RAPBD Perubahan 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (NS



