
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon memperkuat kapasitas jajaran panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) terkait produk hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Karena itulah peraturan badan pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan produk hukum non Perbawaslu harus disosialisasikan Bawaslu melalui para narasumber dari tenaga ahli (TA) Bawaslu RI, Dr Dayanto, utusan KPU RI dan mantan pimpinan Bawaslu Maluku, Paulus Titaley.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy menyebut, sosialisasi ke jajaran ini terkait tugas-tugas pengawasan kampanye dalam pemilihan serentak 2024 yaitu Perbawaslu 12 tahun 2018 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye pemilihan kepala daerah.
Serta produk hukum non Perbawaslu yaitu PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota.
“Sosialisasi produk hukum ini penting sebab dia menjadi bekal, pegangan, norma dan rujukan bagi teman-teman jajaran Panwascam dan PKD untuk melakukan tugas, fungsi dan peran dalam tanggungjawab pengawasan dan penanganan pelanggaran,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (7/10).

Artinya kata Talabessy, ketika jajaran Panwascam dan PKD lakukan pengawasan, mereka tahu dan paham benar apa-apa saja yang dilarang, bagaimana cara menindaknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang termuat dalam Perbawaslu dan PKPU terkait tahapan kampanye.
Dimana prinsip strategi pengawasan, mengacu pada dua hal penting yang jadi atensi Bawaslu yaitu pencegahan dan penindakan. Sosialisasi produk hukum ini dan bimbingan teknis (Bimtek) dipandang sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap tahapan-tahapan yang sementara dijalani.
“Artinya supaya mereka (Panwascam dan PKD-red) mengetahui dengan jelas semua ketentuan yang mengatur ketika ada dugaan pelanggaran, mereka tidak langsung menindak, tetapi mereka melakukan langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.
Sebab itu, Talabessy berharap, jajaran Panwascam dan PKD dapat berinteraksi dengan pasangan calon (Paslon) dan masyarakat agar selalu mengimbau dan mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran selama tahapan masa kampanye.
“Untuk penindakan nanti setelah langkah-langkah pencegahan sudah dilakukan tapi kemudian mereka tidak menghiraukan, terus buat pelanggaran, baru kita memproses dengan sebuah penindakan,” urai Talabessy.
Lebih lanjut, disinggung soal hingga hari ke-13 masa kampanye apakah telah ada temuan pelanggaran oleh jajaran atau laporan masyarakat, Talabessy menyebut, hanya masih sebatas informasi dari WhatsApp, media sosial dan lain sebagainya yang tidak bisa dikategori laporan masyarakat.
“Karena laporan masyarakat ada ketentuan dan mekanisme untuk diproses Bawaslu. Soal siapa pelapor, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. Dan kalau temuan, hanya dilakukan jajaran pengawas Pemilu saat melakukan tugas pengawasan,” urainya.
Namun pihaknya tambah Talabessy, tetap lakukan penelusuran atau investigasi. Yang mana jika cukup bukti, dan kuat, maka akan dijadikan temuan untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita sementara melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan pelanggaran yang sementara terjadi,” pungkasnya. (NS)



