Bawaslu Minta Ribuan Data Pemilih Bermasalah di Maluku Diseriusi KPU
IMG_20240730_012412

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota agar serius memperhatiakn temuan data pemilih bermasalah atau tidak memenuhi syarat yang jumlahnya mencapai 7 ribuan, yang telah diserahkan untuk diperbaiki.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menyebut, sesuai data temuan Bawaslu dan jajaran pada daftar pemilih sementara (DPS), ada 7 ribuan lebih data bermasalah yang telah disampaikan untuk dilihat dan diteliti.

“Pasca pengumuman DPS oleh KPU itu kan, sesuai hasil pengawasan, Bawaslu mendapati adanya ribuan data ganda atau tidak memenuhi syarat. Dan itu kemudian telah kami sampaikan kepada KPU agar selanjutnya diteliti dan diperbaiki,” sebut Daim kepada media ini via seluler, Jumat (6/9).

Data pemilih yang tidak memenuhi syarat itu sebutnya, terdapat di 11 kabupaten/kota. Dan karena saat ini masuk tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang sudah dimulai dengan pleno di tingkat desa/kelurahan, maka diharapkan data-data yang disampaikan tersebut diperbaiki agar tidak lagi terdapat masalah.

“Kita koordinasi terus antara Bawaslu dan KPU terkait hal itu. Karena jumlahnya cukup banyak. Dan selalu ada saja di setiap saat Pemilu maupun Pemilukada. Maka kita memberi atensi,” jelasnya.

Sebab Bawaslu kata Daim, mesti dan wajib memastikan bahwa tidak boleh ada satu warga negara Indonesia terkhususnya di Maluku, yang memang sudah memenuhi syarat untuk memilih, haknya terabaikan karena persoalan human eror atau lainnya.

Karena itu diharapkan, pada tahapan DPSHP, minimal angka data pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa turun atau tertangani. Sebelum nantinya hal itu harus benar-benar diselesaikan pada tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

“Tugas kita menjamin hak warga negara di Maluku yang dijamin Undang-undang tersalur di pesta demokrasi, tanpa kecuali. Maka Bawaslu dan jajaran intens berkoordinasi agar data pemilih itu pada waktunya sudah memenuhi syarat, saat penyusunan DPT. Tidak lagi ada data ganda, orang meninggal tapi masuk dalam daftar pemilih dan sebagainya,” pintanya. (NS)

 

Views: 13
Facebook
WhatsApp
Email