Bawaslu Maluku Ingatkan Netralitas ASN & TNI/POLRI Wajib di Pilkada
oppo_2048

AMBON,Nunusaku.id,- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib dilakukan, tanpa alasan apapun.

Kenetralan itu guna memastikan pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan. Hal itu diingatkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw.

Samsun menegaskan, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/pemilihan dapat berjalan secara jujur, dan adil antara calon yang miliki kekuasaan dengan calon yang tidak punya relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

“UU nomor 20 tahun 2024 tentang aparatur sipil negara pasal 24 ayat (1) huruf d, pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 jelas mengatur, bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, bebas dari pengaruh dan intervensi,” tandas Ninilouw saat membuka sosialisasi netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pilkada serentak 2024 di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (8/10/24).

Aturan UU itu kemudian tambahnya, diperkuat dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Demikian juga hal serupa berlaku bagi prajurit TNI dan Polri. Yakni UU nomor 34 tahun 2004 pasal 39 tentang tentara nasional Indonesia “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis”.

Serta UU nomor 2 tahun 2002 pasal 39 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”, dan PP nomor 2 tahun 2003 pasal 5 huruf b tentang peraturan disiplin anggota Polri.

“Undang-undang dan peraturan lainnya itu menegaskan bahwa TNI dan Polri harus tetap fokus pada tugas dan fungsinya yaitu menjamin keamanan masyarakat dalam proses demokrasi berjalan dengan adil, jujur dan transparan, serta menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa,” tegasnya.

Karena itu Bawaslu Maluku tambah Samsun, mengimbau dan ingatkan ASN, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN hingga kepala desa dan perangkat desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Undang-undang, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan.

“Tidak berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala. Tidak terlibat sebagai tim kampanye atau pemenangan,” tegasnya.

Samsun pun meminta masyarakat agar laporkan ke posko aduan netralitas di kantor Bawaslu dan jajaran terdekat apabila menemukan ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri.

Diketahui, sosialisasi tersebut hadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kantor regional Makassar serta pejabat terkait dari Kodam Pattimura dan Polda Maluku, serta pimpinan Bawaslu. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email