Bawaslu Maluku Awasi Rekapitulasi DPT, 9 Pemilih di Aru Tidak Diakomodir
bawaslu kota

AMBON,Nunusaku.id,- Pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih yang dimulai dari 31 Mei 2024-23 September 2024 telah dilaksanakan hingga Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi. Jalannya tahapan ini telah diawasi Bawaslu Maluku hingga rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat Provinsi.

Rangkaian aktifitas pengawasan oleh Bawaslu Maluku dengan jajaran pengawas Pemilihan sampai ditingkat desa/kelurahan pada tahapan ini dengan berbagai metode pengawasan yakni pengawasan melekat, uji petik, analisis daftar pemilih guna menjaga hak pilih semua warga negara untuk menyalurkan hak pilih pada 27 November 2024 nantinya.

Dalam melakukan upaya pencegahan pada setiap sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Maluku melakukan upaya pencegahan pelanggaran yakni melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Disdukcapil, Kepala Desa, menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajaran.

Kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran, membuka posko aduan kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Maluku, Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwas Kecamatan, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih guna memperoleh informasi dari masyarakat terkait daftar pemilih yang telah diumumkan KPU Maluku dan jajaran, serta melakukan analisis terhadap daftar pemilih yang ditetapkan oleh jajaran KPU Provinsi Maluku.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin menyebut, untuk temuan hasil Pengawasan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Maluku menyampaikan surat saran perbaikan ke KPU Maluku pasca rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi untuk dilakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai berikut : saran perbaikan nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Dimana sesuai hasil pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota, ditemukan pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih maupun pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih yakni Kabupaten Kepulauan Aru terdapat 58 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara terdapat 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan terdapat 4 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Kota Tual terdapat 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan terdapat 1 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Kemudian saran perbaikan nomor : 189/PM.00.01/K.BM/09/2024 tanggal 3 September 2024. Berdasarkan pencermatan terhadap DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, terdapat pemilih ganda sebanyak 7.691 pemilih yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat 541, Kabupaten Seram Bagian Timur 1664, Kabupaten Buru 280, Kabupaten Buru Selatan 46, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 448, Kabupaten Kepulauan Aru 91, Kabupaten Maluku Tengah 3390, Kabupaten Maluku Barat Daya 84 dan Kabupaten Maluku Tenggara 437, Kota Ambon 336, Kota Tual 374.

“KPU Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Maluku dengan meneruskan saran perbaikan Bawaslu Maluku ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” ujar Rahawarin, Senin (23/9).

Sementara untuk saran perbaikan nomor : 169/PM.00.01/K.BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, tindaklanjut 58 Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk daftar pemilih di Kabupaten Kepulauan Aru, telah ditindaklanjuti KPU Aru.

Yaitu 41 Pemilih telah diakomodir dalam DPT, 9 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena sistim eror dan 8 Pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena NIK tidak terdaftar.

“Kemudian tindaklanjut 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 4 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah ditindaklanjuti KPU Malra,” jelasnya.

Selanjutnya, tindaklanjut 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 1 pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual, telah ditindaklanjuti KPU Tual.

Yaitu pemilih baru 1 orang sudah dimasukan dalam DPSHP, pemilih pindah domisili 2 orang sudah di TMS di tahapan DPSHP, 15 pemilih meninggal sudah di TMS saat Pemilu tahun 2024, 60 sudah di TMS di tahapan Coklit dan 5 sudah di TMS di tahapan DPSHP.

Dikatakan, untuk tindaklanjut saran perbaikan nomor : 189/PM.00.01/K.BM/09/2024 tanggal 3 September 2024 terkait TMS Ganda, nama tidak ditemukan di Sidalih dan Pemilih Sesuai (tidak ganda), hasil tindaklanjut ialah Kabupaten Buru 280 kasus, Buru Selatan 46 kasus, Kepulauan Aru 91 kasus, Kepulauan Tanimbar 448 kasus, Kota Ambon 336 kasus.

Kota Tual 374 kasus, Maluku Barat Daya 84 kasus, Maluku Tengah 3.390 kasus, Maluku Tenggara 437 kasus, Seram Bagian Barat 541 kasus dan Seram Bagian Timur 1.664 kasus.

“Dengan total keseluruhan 7.691 kasus yang terdiri dari 2.108 TMS Ganda, nama tidak ditemukan di Sidalih 8 dan Pemilih Sesuai (tidak ganda) 5.575,” urainya.

Sementara itu, terkait perbandingan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan tahun 2024 yakni Kota Tual 64.441 = 64.244 atau turun 197, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 87.082 = 86.804 atau turun 278, Kabupaten Maluku Tengah 303.970 = 304.278 atau naik 308, Kabupaten Maluku Tenggara 90.450 =90.123 atau turun 327.

Kabupaten Buru 95.420 = 95.522 naik 102, Kabupaten Seram Bagian Timur 103.568 = 109.642 atau naik 6.074, Kabupaten Kepulauan Aru 71.072 =71.660 atau naik 588, Kabupaten Maluku Barat Daya 62.404 = 62.656 naik 252, Kabupaten Buru Selatan 51.707 =51.739 naik 32, Kabupaten Seram Bagian Barat 145.282=145.287 naik 5, Kota Ambon 251.212=250.194 turun 1.018.

“Secara keseluruhan, perbandingan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan tahun 2024, terjadi kenaikan 1.326.608 menjadi 1.332.149 atau naik 5.541,” ulas Rahawarin.

Disebutkan, pengumuman DPT Pemilihan Serentak tahun 2024 akan diumumkan dari 22 Sepetmber hingga 27 November 2024 mendatang.

“Bawaslu Maluku memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPU dan jajaran atas kerjasamanya hingga pada penetapan DPT dan semua saran rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email