Bawaslu Ambon Putuskan Kasus TPS 42 Masuk Pelanggaran Pidana
IMG-20241017-WA0012

AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon telah menetapkan status kasus TPS 42 Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon masuk pelanggaran pidana.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dilakukan pimpinan Bawaslu pada Senin (2/12) malam. Hal itu diungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky.

“Semalam sudah dilakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana dan telah diregister,” kata Sehwaky via WhatsApp, Selasa (3/12).

Selanjutnya pasca penetapan itu dan sudah diregister di Bawaslu sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana, kata Sehwaky, selanjutnya akan masuk di tahapan Sentra Gakkumdu.

Dimana Gakkumdu itu tak saja melibatkan Bawaslu, tetapi juga pihak kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Selanjutnya kasus tersebut masuk dalam penangan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa dua orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 42 di RT 006 RW 09, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon ini diproses atas dugaan telah mencoblos surat suara sisa pada Pilkada, Rabu (27/11) kemarin.

Peristiwa dugaan pencoblosan itu sempat direkam warga dan viral di media sosial.

Alhasil ada dua KPPS yang diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Ambon untuk diperiksa, terkait motif dibalik tindakan yang dilakukan.

Selain pemeriksaan terhadap kedua KPPS tersebut, anggota dan ketua KPPS setempat juga turut dimintai keterangan terkait peristiwa dimakaud. (NS)

Views: 45
Facebook
WhatsApp
Email