Bawaslu Ambon "Bersihkan" APK Calkada yang Masih Terpasang
IMG-20241125-WA0034

AMBON,Nunusaku.id,- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (Calkada) yang masih terpasang di jalanan Kota Ambon.

Pembersihan ini dilakukan Bawaslu bersama jajaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan petugas Satpol-PP Pemerintah Kota Ambon, Senin (25/11).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky menyebut, penertiban APK ini lantaran masuki Minggu tenang hari kedua, ada APK yang belum dilepas secara mandiri oleh pasangan calon, tim dan relawan serta yang difasilitasi KPU.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bersama jajaran Adhoc baik Panwascam, PKD dan PTPS, masih banyak terpasang APK khusus di empat kecamatan yakni Sirimau, Nusaniwe, Baguala dan Teluk Ambon.

“Itu APK terpasang di bilbord-bilboard,  yang belum ditertibkan kemarin oleh KPU. Karena KPU tertibkan hanya APK yang difasilitasi mereka, sementara diluar itu tidak dilakukan,” akuinya.

Meski memang akuinya, surat himbauan sudah disampaikan ke pasangan calon dan tim, namun hasil pengawasan Bawaslu beserta jajaran, masih terpajang APK yang lumayan banyak.

Sehingga lewat koordinasi dengan Pemkot Ambon dalam hal ini Satpol-PP maka Bawaslu kata Ety, gerak cepat untuk turun melakukan pembersihan APK

“Harus hari ini selesai penertiban karena besok sudah hari ketiga minggu tenang. Artinya sudah persiapan masuk waktu pemungutan dan semua masyarakat konsentrasi untuk mengawal logistik, C pemberitahuan dan coblos,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina sebut, sebanyak delapan (8) APK yang hari ini diturunkan oleh Bawaslu dan jajaran Adhoc.

“Dari 8 APK itu, sebanyak 5 Billboard dan 3 baliho yang berhasil kita tertibkan. Kami berterima kasih atas dukungan petugas Satpol-PP Kota Ambon untuk sama-sama menjamin Ambon tetap kondusif selama masa tenang hingga waktu pencoblosan,” pungkasnya. (NS)

Views: 5
Facebook
WhatsApp
Email