
AMBON,Nunusaku.id,— Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan pendataan yang dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus pukul 09.00 hingga 17.00 WIT ini menandai transformasi besar tata kelola pendataan sosial dari sistem manual menuju tata kelola digital.
Juru bicara Pemkot, Ronald Lekransy menjelaskan, program percontohan (piloting) ini terbuka dan ditujukan bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa memandang jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.
“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ungkap Ronald di Ambon, Sabtu (22/8/26).
Ronald menegaskan, registrasi ini bukan sekadar untuk penyaluran bantuan sosial, melainkan langkah krusial mendukung terwujudnya program Satu Data Indonesia. Melalui sistem yang terdigitalisasi ini, pemerintah daerah maupun pusat akan memiliki landasan statistik ekonomi dan sosial yang presisi.
“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah kelengkapan dokumen. Dokumen itu meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.
“Persyaratan ini diberlakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data penerima manfaat,”
tandas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon itu.
Pemerintah juga mengimbau warga untuk memberi data yang sesuai kondisi nyata di lapangan dan mengikuti seluruh arahan petugas selama proses pendaftaran.
Mengingat seluruh tahapan registrasi perlindungan sosial ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, Lekransy mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan penting tersebut.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi,” pungkasnya. (NS/MC)










