Barang Bukti Dugaan Korupsi PT DOK Waiame Disita, Ada Uang 1 Miliar & Sejumlah Mobil
IMG-20250519-WA0058

AMBON,Nunusaku.id,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi membeberkan perkembangan penanganan perkara PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon di Kantor Kejari Ambon, Senin (19/5/25).

Agoes menyebut, tim Penyidik Kejari Ambon Jumat 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 WIT, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti lain terkait dugaan korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Tim Penyidik telah geledah dan lakukan penyitaan di kantor PT. Dok Waiame Ambon dan di lokasi tempat tinggal “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepat di Kosan SQ-Mart, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait tindak pidana yang nanti dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan” ungkap Kajati.

Lebih lanjut, Kajati ASP menyatakan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua tim.

Untuk penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung Kajari Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, dan Kasi Intel Alfrets Talompo.

Sementara penggeledahan di kosan/kontrakan “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) dipimpin Kasi Pidum Hubertus Tanate, bersama tiga Jaksa fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan Hp milik saksi “SR” (Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

Sedangkan tim berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6 jam tangan, 42 tas bermerk dan Hp milik Sdri. “WAL” saat operasi di kontrakan/kosan miliknya.

“Selain itu, pada Sabtu 17 Mei 2025, penyidik juga berhasil temukan dan sita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan no Pol. DE 1539 XY beserta kuncinya serta 1 lembar asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mobil Hyundai Creta warna merah dengan no.Pol. DE 1539 XY, nomor rangka MF3PE812TSJ1633, nomor mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri,” jelasnya.

Sedangkan untuk hari ini (kemarin-red), tim Penyidik menyita beberapa barang bukti lain yang diserahkan secara langsung oleh “NR” (Staf keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) berupa 1 unit mobil Toyota Calya Warna Hitam dengan No.Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, nomor mesin 3NRH217822 beserta kunci dan STNK yang diketahui atas nama Ivong MAIHASSY.

“Kemudian 10 tas bermerek dan 1 unit Treadmil. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000, yang diserahkan langsung Sdri “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame),” urai Agoes.

Menurut Kajati, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

“Terhadap barang bukti yang telah disita itu berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025 telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan,” ulasnya.

Rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini tambah Agoes, merupakan perintah langsung Kajati kepada Kajari Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon tersebut. (NS-01)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email