
AMBON,Nunusaku.id,- Penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke kas daerah provinsi masih mandek.
Kondisi ini disebabkan banyak Kabupaten/Kota di Maluku yang tidak pernah menyetor opsen pajak MBLB sebesar 25 persen ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Anita menjelaskan, sesuai ketentuan, pajak MBLB bukan menjadi kewenangan provinsi untuk memungut, melainkan kewenangan kabupaten/kota.
Pemprov hanya menerima bagian opsen sebesar 25 persen dari pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga kini sejumlah daerah belum pernah menyetor.
“Di Kota Ambon misalnya, tidak ada penyetoran ke Provinsi. Bapenda Kabupaten/kota berdalih perusahaan MBLB lebih banyak berada di wilayah Maluku Tengah, sehingga mereka tidak menarik pajak tersebut,” ungkap Anita.
Menurutnya, daerah yang tercatat aktif menyetor opsen MBLB ke provinsi hanya Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.
Sementara Kota Ambon, Seram Bagian Timur, Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru belum pernah menyetor opsen MBLB ke kas provinsi.
“Sebagian pemerintah daerah mengaku belum berani memungut pajak MBLB karena regulasi yang dinilai belum pasti dan masih tumpang tindih,” jelasnya.
Selain itu, khusus Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pengelolaan MBLB disebut tidak berada di Bapenda setempat, melainkan di Dinas Lingkungan Hidup, padahal secara aturan seharusnya kembali menjadi kewenangan Bapenda.
Besaran opsen yang diterima provinsi, lanjut Anita, dihitung dari nilai pajak yang dipungut kabupaten/kota. “Kalau misalnya pajak yang dipungut Rp 5 juta, maka 25 persennya menjadi hak provinsi,” jelasnya.
Pada tahun 2025, target murni penerimaan MBLB Provinsi ditetapkan sebesar Rp 67 Miliar. Namun realisasi hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp 1 Miliar, jauh dari target yang ditetapkan.
Kendala lain yang dihadapi Bapenda Maluku adalah sistem penyetoran MBLB yang masih dilakukan secara manual, berbeda dengan jenis pajak lain yang sudah berbasis sistem.
Akibatnya, provinsi tidak memiliki data penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) MBLB dari kabupaten/kota, sehingga sulit mengetahui potensi tunggakan pajak.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Maluku mengaku telah berkoordinasi sejak awal tahun dengan seluruh UPT di 11 kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi meminta agar pemerintah kabupaten/kota tidak hanya menyetorkan opsen MBLB, tetapi juga menyampaikan data penetapan pajak kepada wajib pajak.
“Kalau penetapan disampaikan, kita bisa tahu utang pajaknya. Selama ini karena manual dan tidak ada laporan penetapan, kita tidak tahu potensi tunggakan yang sebenarnya,” pungkasnya. (NS)

