Bantu Masyarakat Maluku, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Gubernur-Wagub Tuai Apresiasi
Jola Kefra

AMBON,Nunusaku.id,- Program pemutihan tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah dilaunching Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sejak 14 Mei lalu dan akan berakhir nanti di 31 Juli 2025 menuai apresiasi wakil rakyat hingga elemen masyarakat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny mengapresiasi langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang menggulirkan program tersebut. Sebab langkah ini sangat tepat membantu masyarakat mengingat kondisi efisiensi anggaran cukup menyengsarakan masyarakat Maluku.

“Terima Kasih pak Gubernur karena begitu peduli kepada warga Maluku. Fraksi Gerindra tentu mendukung kebijakan ini sebab andil besar atas program itu dapat membantu masyarakat Bumi Raja-raja di 11 Kabupaten/Kota,” ujarnya di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (7/7).

Ia mengaku kondisi efisiensi cukup memperburuk situasi ekonomi masyarakat karena itu warga mesti mendukung pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) dan Wagub Abdullah Vanath (AV) dengan baik melalui partisipasi pada program tersebut yang sementara berjalan dan akan usai akhir Juli mendatang.

“Ada langkah antisipatif meski tidak mencakup seluruh elemen kehidupan warga Maluku namun ini dirasa cukup. Sebab masih ada uluran tangan Pemprov lewat pemutihan pajak kendaraan ini. Kami mendorong agar masyarakat kota ambon dan Maluku untuk gandeng tangan dukung pemerintahan HL – AV untuk Maluku yang lebih baik,” ajak legislator dapil KKT-MBD itu.

Terpisah, warga Kota Ambon, Jack Wenno mengapresiasi hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, karena sangat bermanfaat bagi warga Kota Ambon khususnya dan Maluku pada umumnya.

Dimana program ini menawarkan beberapa keuntungan bagi warga kota Ambon. Pertama; Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana Pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan.

Kedua, penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini tentu memudahkan warga. Sebab denda pajak kendaraan yang telah jatuh tempo akan dihapuskan.

Ketiga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menyangkut itu ada Diskon 15% untuk sepeda motor roda 2 atau 3 dan diskon 5% untuk mobil roda 4 atau lebih.

“Olehnya itu Program pemutihan pajak kendaraan sebagaimana pernyataan pemerintah provinsi Maluku bahwa akan berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025 sangat kami apresiasi,” ujar Wenno

Dia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Adanya program ini, warga Kota Ambon dapat meringankan beban ekonomi mereka dan meningkatkan kepatuhan pajak. Apalagi, program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku,” terangnya.

Diketahui, sejak diluncurkan sejak 14 Mei 2025 lalu oleh Gubernur, program pemutihan tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menunjukan tren positif.

Hal ini terlihat dari rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat dari 43,46 persen, kini telah mencapai 63,09 persen hingga akhir Juni, atau sebanyak 15.604 kendaraan. Terdiri dari roda dua 12.490 unit dan roda empat 3.114 unit. Terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun. (NS)

 

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email