
AMBON,NUNUSAKU.ID,– Perjalanan panjang perkara hukum TikToker asal Kota Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Gilcans
Vonis tersebut terpaut cukup jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Artinya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim 7 bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi Hakim Anggota Nova Salmon dan Yosefina Nelci Sinanu, Selasa (15/9).
Perkara yang menjerat Gilcans berkaitan dengan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur dan kemudian berujung pada proses hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Gilcans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya berdasarkan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Menariknya, setelah vonis dibacakan, baik Gilcans maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Gilcans menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. JPU juga menyatakan sikap yang sama di hadapan majelis hakim.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari kedua pihak, majelis hakim kemudian menutup persidangan.
Vonis 8 bulan penjara ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan perkara Gilcans yang telah bergulir selama beberapa bulan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Dari tuntutan 15 bulan penjara, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 8 bulan kepada terdakwa. (NS/BM)






