Ayah Bejat di SBB Dijebloskan ke Jeruji Besi, Diduga Tujuh Kali Beraksi
IMG-20260919-WA0003

AMBON,NUNUSAKU.ID,- Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang terjadi di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki tahap penahanan tersangka.

Penyidik Satreskrim Polres SBB telah menahan ayah bejat, KT alias K (48) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri KT(23), Jumat (18/9).

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang diterima.

“Penyidik telah menahanan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Refindo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026 lalu. Saat itu, korban sedang menerima telepon dari seseorang yang diduga sebagai pacarnya.

Tersangka yang mengetahui hal tersebut kemudian mengambil telepon seluler milik korban dan memarahi orang yang sedang berkomunikasi dengan korban.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan kekerasan. Tersangka diduga memukul korban menggunakan sandal hingga mengenai bagian kepala dan punggung. Setelah itu, tersangka menarik korban menuju sebuah kamar.

Cekcok ayah-anak itu sempat diketahui nenek yang kemudian mengikuti korban dan tersangka. Namun, tersangka diduga meminta nenek korban untuk tidak ikut campur dan mengancamnya.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban berada dalam kondisi takut dan tertekan akibat tindakan kekerasan serta ancaman yang dilakukan tersangka.

“Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke pihak lain. Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.

Tindakan asusila yang dialami korban diduga bukan pertama. Berdasarkan keterangan korban, tindakan serupa diduga telah dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali.

“Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara tersebut,” jelas Refindo.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memberi perhatian terhadap perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus dalami seluruh keterangan dan alat bukti untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara menyeluruh,” tegasnya.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/233/IX/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 21 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/88/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/60/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 18 September 2026.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026 di Rutan Polres SBB,” jelas Kapolres.

Terhadap perbuatan yang dilakukannya, tersangka tambah dia, disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi korban untuk mendapat perlindungan serta pendampingan.

“Paling penting saat ini memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapat perlindungan. Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban karena hal itu dapat berdampak terhadap kondisi korban,” pungkasnya. (NS)

Views: 14
Facebook
WhatsApp
Email