
AMBON,Nunusaku.id,- Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota tahun 2024 akan segera berakhir besok, Sabtu 23 November 2024.
Itu berarti mulai 24 hingga 26 November merupakan masa tenang menuju waktu pemungutan dan perhitungan suara di tanggal 27 November 2024.
Guna mengawasi penertiban alat peraga kampanye (APK) serta jalannya masa tenang dan pungut hitung yang jauh dari pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku melakukan apel siaga yang melibatkan seluruh jajaran di kawasan lapangan Merdeka (Lapmer) Ambon, Jum’at (22/11/24).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair memimpin jalannya apel, yang diikuti empat (4) komisioner Bawaslu Maluku, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam di Kota dan Pulau Ambon, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) di Kota Ambon.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menyebut, apel siaga pengawasan ini dilakukan serentak secara nasional yang diikuti Bawaslu Provinsi dengan melibatkan Kabupaten/Kota.
Tujuannya adalah terkait dengan menyikapi masa tenang di tanggal 24, 25 dan 26 November 2024, dimana seluruh APK tidak lagi terpampang di area publik dan sudah harus ditertibkan.
“APK di tanggal 23 itu semua sudah harus bersih. Jadi tidak ada lagi APK satu pun yang terpampang atau dipasang dimanapun. Itu batas akhir penertiban APK untuk masuki masa tenang,” jelasnya usai apel siaga.

Pasca itu, masuki masa tenang kata Astuti, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, guna mengajak seluruh masyarakat di Maluku agar menjaga keamanan. Kemudian datang ke TPS menggunakan hak pilih dan menolak politik uang atau serangan fajar.
“Karena di tiga hari masa tenang itu, pasangan calon, tim sukses dan tim kampanye dilarang untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun apalagi kampanye,” jelasnya.
Melalui apel siaga ini, diharapkan, jajaran Bawaslu sampai ke tingkat pengawas TPS akan menyampaikan informasi yang baik dan positif kepada masyarakat.
Apabila ada pasangan calon, tim sukses, tim kampanye, termasuk relawan yang melakukan kegiatan terselubung, seperti politik uang, kampanye hitam, hoax dan SARA, maka itu harus dilaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harapkan kerjasama dan keberanian masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu dan jajaran. Partisipasi masyarakat sangat penting disini, mengingat kami terbatas dalam sumberdaya,” harapnya.
Himbauan yang sama tambah Astuti, telah disampaikan Bawaslu ke pasangan calon dan tim kampanye serta KPU agar dalam waktu sehari kedepan ini, APK sudah harus ditertibkan.
Demikian pula agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang di masa tenang menuju waktu pencoblosan.
“Sekali lagi yah. Apabila temukan hal-hal atau kegiatan terselubung oleh pasangan calon, tim sukses dan relawan agar dilaporkan segera ke Bawaslu. Kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Astuti. (NS)






