
AMBON,Nunusaku.id,- Kurang lebih sepekan tahapan masa kampanye pemilihan Walikota-Wakil Walikota Ambon tahun 2024 telah berjalan sejak 25 September 2024 lalu.
Sebagai wasit di Pilwakot, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon pun memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) serta pengawas desa/kelurahan (PKD) se-Kota Ambon agar bisa maksimal mengawasi jalannya tahapan krusial tersebut hingga 24 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy menyebut, penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini berbasis tahapan dan sub tahapan. Karena itu, ada peraturan perundang-undangan baik Undang-undang maupun peraturan lain yang mengatur berkaitan setiap tahapan yang akan dijalani.
“Kalau pencalonan kemarin dia punya PKPU sendiri, dan masuk di tahapan kampanye ini dia punya peraturan KPU sendiri, demikian Per-Bawaslu juga sendiri. Maka penting kita lakukan peningkatan kapasitas atau sosialisasi terkait peraturan tersebut,” jelasnya saat membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024 di Elizabeth Hotel Ambon, Selasa (1/10/24).
Peningkatan kapasitas dan sosialisasi itu akui Talabessy, penting disebarluaskan ke Panwascam dan PKD dan agar seluruh tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan Pilkada itu sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur.
“Sebab tahapan kampanye ini tahapan yang krusial dan rentan terhadap beragam masalah pelanggaran Pilkada bisa terjadi, seperti misalnya politik uang, politik SARA, ujaran kebencian, kampanye hitam hingga pengerahan unsur-unsur yang dilarang Undang-undang,” akunya.

Memang dikatakan, potensi kecurangan itu bisa terjadi atau dilakukan penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan jajaran Adhoc maupun juga Bawaslu dengan jajaran Adhoc.
Disamping integritasnya, tetapi juga pengetahuan yang sangat minim atau terbatas. Akibatnya memungkinkan terjadi dugaan-dugaan pelanggaran di dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan.
“Karena itu memang seorang penyelenggara termasuk Panwascam dan PKD itu harus punya pemahaman yang utuh dan cukup agar dalam tugas-tugas pengawasan yang dilakukan tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang terjadi,” jelasnya.
“Apalagi sebagai seorang wasit tentunya dalam memimpin sebuah perlombaan itu dia harus mengetahui aturan, agar ketika ada pihak yang membuat kesalahan, dia tahu kesalahan itu dilarang Undang-undang dan peraturan lainnya, dan dia dapat menindak sesuai dengan ketentuan yang mengatur,” tambah Talabessy.
Dengan para narasumber yang kapabel untuk membersamai proses ini diharapkan, selain pengetahuan dan kapasitas mumpuni, selanjutnya penting ditingkatkan integritas. Sebab memang antara pengetahuan dan integritas harus berjalan beriringan dalam tugas-tugas pengawasan yang dilakukan.
“Kalau pengetahuan tanpa integritas juga tidak cukup, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu penting kita dorong keduanya sejalan. Supaya memang kita dapat berdiri tegak lurus dalam tugas-tugas pengawasan khususnya selama masa kampanye,” demikian Talabessy.
Menyoal kurang lebih sepekan masa kampanye berjalan apakah ada temuan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota dan tim kampanye, Talabessy mengaku, hingga hari ini belum ada laporan resmi yang masuk dari jajaran Panwascam dan PKD.
“Kami terus lakukan upaya pencegahan lewat sosialisasi baik lisan dan tertulis. Dan paling penting kita sampaikan himbauan sebagai bentuk peringatan, pencegahan dini ke semua pihak baik KPU, Paslon, tim kampanye dan stakeholder terkait agar mereka tahu aturan yang ada dan mereka jangan lakukan kesalahan,” pungkasnya.
Diketahui, bimbingan teknis itu hadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang kepemiluan yaitu dua mantan pimpinan Bawaslu Maluku, Paulus Titaley dan Thomas Wakanno serta anggota KPU Kota Ambon, Vica Saiya (NS)



