
AMBON,Nunusaku.id,- Di awal kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa (HL) dan Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Vanath (AV), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sukses meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) provinsi Maluku tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu diserahkan hasilnya oleh staf ahli BPK RI bidang keuangan pemerintah daerah, Slamet Kurniawan kepada Gubernur dan Ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5).
Slamet katakan, pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, UU mengamanatkan untuk menyampaikan LHP kepada lembaga DPRD dan kepala daerah.
Adapun kriteria pemeriksaan memberikan opini terhadap LKPD, yaitu apakah laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan, telah memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang nilainya material atau berpengaruh terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian internal yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberi opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2024 yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP),” tandas Slamet yang diikuti riuh tepuk tangan pimpinan dan anggota DPRD serta Gubernur, Wagub dan pimpinan SKPD.
Dikatakan, ini enam kalinya Pemprov Maluku meraih opini WTP secara berturut-turut dari BPK terhadap LKPD sejak tahun 2019. Hal itu menunjukkan komitmen Pemprov Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
“Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD serta sinergi seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Namun demikian, ada berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian kepala daerah dan DPRD. Yaitu Pemprov Maluku belum sepenuhnya menyusun anggaran pendapatan daerah yang terukur secara rasional.
Kedua, peraturan kepala daerah yang mengatur tentang penetapan penerima insentif atas pungutan pajak daerah dan standar harga satuan biaya perjalanan dinas tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga, realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 SKPD tidak sesuai ketentuan.
Merespons hasil opini WTP oleh BPK itu, Gubernur menegaskan, LHP bukan sekedar laporan administratif tapi alat strategis untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik, transparan dan bertanggungjawab, agar setiap pembiayaan yang digunakan benar-benar memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen dan memastikan bahwa setiap rekomendasi atau temuan ditindaklanjuti dengan tepat, serius dan bertanggung jawab selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sebagai wujud nyata perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan,” jelas Lewerissa.
Dikatakan, perolehan opini WTP Pemprov Maluku tercatat merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2019 dan awal periode kepemimpinan provinsi Maluku 2025-2030.
Menurut orang nomor satu di Maluku itu, opini WTP di awal pemerintahannya bersama Vanath bukan sekedar prestasi administratif, tapi juga menjadi fondasi bagi kebijakan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.
“Opini WTP dari BPK merupakan cerminan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta akan terus mempertahankan opini WTP tersebut pada periode kepemimpinan kami,” pungkas Gubernur. (NS)





