Audit Khusus SK Pangkat Bodong di Pemkot Ambon Bergulir, Hasilnya Jadi Penentu Langkah Lanjutan
lekransy mardika

AMBON,NUNUSAKU.ID,– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mengusut dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan pemerintah daerah melalui pelaksanaan audit khusus.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.

Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy menjelaskan, audit khusus itu merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu, serta konferensi pers yang sebelumnya dilakukan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

“Langkah tersebut sebagai respons pemerintah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Lekransy kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/26).

Ia menjelaskan, Walikota Ambon telah menerbitkan Surat nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal audit khusus. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan media pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemkot Ambon.

Selain itu, Pemkot Ambon juga telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan pemeriksaan SK kenaikan pangkat.

Sebagai tindak lanjut, Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026 untuk membentuk tim audit khusus.

“Tim tersebut diberikan waktu selama 15 hari kerja, mulai 19 Oktober hingga 6 November 2026, untuk melaksanakan pemeriksaan,” ujar Lekransy.

Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan beserta laporan hasil audit khusus nantinya akan disampaikan kepada Walikota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkot Ambon berharap pelaksanaan audit khusus ini dapat memberi kejelasan terhadap dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong, sekaligus memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon.

“Pemkot Ambon juga perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ambon,” pungkas Lekransy. (NS)

Views: 9
Facebook
WhatsApp
Email