
AMBON,Nunusaku.id,- Dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, senilai Rp 13 Miliar hingga kini masih terus bergulir.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran miliaran itu, hingga kini BPKP RI Maluku belum mengeluarkan hasil Audit kerugian Negara pada kasus itu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku, sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, yang ditemui media ini menjelaskan, pihaknya belum dapat menentukan, siapa saja yang bertanggungjawab sebelum hasil audit investigatif diterima.
Menurutnya, proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan setelah tim auditor BPKP, melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan air bersih di lokasi tersebut.
Manakala pemeriksaan itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek.
“Semua kewenangan ada pada BPKP. Kalau sudah audit investigatif, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya keluar,” ujarnya, Selasa (31/3/26).
Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan telah rampung dan saat ini penyidik hanya menunggu hasil resmi audit sebagai dasar melangkah ke tahap berikutnya.
“Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi rujukan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, anggaran proyek sebesar Rp 13 Miliar itu bersumber dari pinjaman daerah senilai Rp 700 Miliar yang diajukan pada masa pemerintahan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Kejati memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara objektif dan transparan. (NS-01)

