
AMBON,Nunusaku.id,- Efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan nasional, menjadikan pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian secara menyeluruh.
Salah satunya dengan merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai gemuk, termasuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kelembagaan organisasi pemerintah daerah provinsi Maluku ke DPRD untuk dibahas bersama.
Tahapannya kini masuki studi tiru ke Pemprov Bali yang melibatkan OPD teknis seperti Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Maluku dengan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Hal itu diungkap Juru Bicara (Jubir) Pemprov Maluku, Kasrul Selang di ruang kerjanya, Rabu (28/1/26).
Menurut Kasrul, rencana perampingan struktur atau restrukturisasi perangkat daerah ini sejalan dengan ketentuanĀ Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dimana PP ini menekankan prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran” (right sizing) untuk menciptakan perangkat daerah yang efisien, ramping, dan efektif.
Menurut Kasrul, efisiensi anggaran tentu menjadi salah satu alasan kebijakan restrukturisasi perangkat daerah Maluku ditempuh. Sebabnya perlu rujukan atau landasan hukum yaitu peraturan daerah (Perda).
“Ranperda yang kita usulkan sedang digodok bersama OPD teknis dan Bapemperda DPRD. Karena untuk ada perampingan atau restrukturisasi perlu aturan turunan dari PP yaitu Perda,” tandas Kasrul.
Diakuinya, beberapa OPD yang sesungguhnya berpotensi dirampingkan atau melebur jadi satu semisal dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kemudian Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Badan Kepegawaian Daerah dan BPSDM, hingga dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat Desa.
“Ini kita semua akan pelajari bersama secara saksama, bahwa ada potensi untuk kita gabungkan. Sehingga efektivitas dari perampingan OPD ini tepat sasaran yaitu PAD tercapai,” tandas Kasrul.
Rencana restrukturisasi OPD ini juga tambah Kasrul, dalam upaya menggenjot kerja guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Lantaran gemuknya OPD, tidak menjadi jaminan PAD meningkat, malah sebaliknya.
Kasrul lantas mencontohkan yang terjadi di Pemda Provinsi Bali. Bahwa dari pengalaman dan data yang didapat, Provinsi yang dipimpin Gubernur Wayan Koster itu sukses meraih target PAD dengan melakukan kebijakan perampingan OPD.
“Maka potensi untuk kita gabungkan OPD-OPD itu jadi proyeksi pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan target PAD tercapai,” urainya.
Namun, restrukturisasi perangkat daerah menurut Kasrul, akan dilakukan secara bertahap, tidak langsung serempak dilebur.
Adapun kondisi saat ini, jumlah OPD Pemprov Maluku kurang lebih mencapai 48. Tidak sebanding dengan efektivitas kerja dan kondisi ideal yang berada di angka 32 perangkat daerah sebagaimana regulasi yang mengatur.
“Sesuai hasil kajian kita, restrukturisasi atau perampingan tahap pertama ini kemungkinan untuk dua atau tiga OPD. Tergantung tim Pemda dan Bapemperda yang mendalami sesuai hasil studi tiru, dan persetujuan pemerintah pusat,” terangnya.
Perampingan OPD ini kedepan diharapkan signifikan dampaknya terhadap peningkatan PAD, sehingga bisa mendukung efektivitas pelayanan publik, pembangunan daerah serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Bumi Raja-raja. (NS)





