Arsyad Parera Laporkan Bodewin Wattimena ke Polda Maluku, Ini Kasusnya
IMG-20240820-WA0004

AMBON,Nunusaku.id,- Bodewin Wattimena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon. Bodewin pun dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (20/8).

Laporan ke polisi itu dilayangkan Ahli Waris, Arsyad Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, M Z Ohorella.

Laporan terhadap Bodewin berkaitan dengan dugaan pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: gs/pdt.G/1990/PN.AB tertanggal 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 65/Pdt/1991/PT.Mal tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana dalam perkara ini, Bodewin saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon sejak 13 Mei 2022 hingga 24 Mei 2024, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a guo dengan pembayaran uang sebesar Rp.2.853.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang dibayarkan Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024, merupakan tindakan pemerintahan yang cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan,” kata Ohorella kepada wartawan di Ambon.

Bahwa dengan dilakukan pembayaran tersebut, lanjutnya, telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar.

Maka dari itu, Wattimena selaku Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukannya pembayaran tersebut, patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang TIPIKOR yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)” urainya.

Dia menjelaskan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor: 85/Pdt.G/1990/PN.AB tertanggal: 22 April 1991 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 65/Pdt/1991/PT.Mal tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap adalah perkara perdata antara Penggugat/Terbanding 1 (Alexander Parera) Penggugat/Terbanding II (Wilem Parera), Penggugat /Terbanding III (Abdullah Parera) Penggugat/Terbanding IV (Arsyad Parera), Melawan Tergugat/Pembanding I (Dinas Pekerjaan Umum Kota Madya Dati II Ambon), Tergugat/Pembanding I! (Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Dati Il Ambon), Tergugat/Pembanding III (Walikota Madya Dati II Ambon), Tergugat/Pembanding IV (Badan Pertanahan Nasional Kota Madya Dati II Ambon), dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili: Dalam Provisi: (1) Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat.

Dalam Pokok Perkara: (1) Menggabulkan gugatan Penggugat untuk Sebahagian; (2) Menyatakan tanah sengketa seluas 28,78 Hektar adalah bahagian dari tanah dati Hahour/Adeka milik Para Penggugat; (3) Menyatakan perbuatan Tergugat III menggunakan tanah milik Penggugat untuk pemungkiman penduduk dan menyerahkan tanah sengketa kepada Tergugat Il untuk membangun Gedung SMP Negeri XV adalah suatu perbuatan melawan hukum;

(4) Menyatakan perbuatan Tergugat IV memberikan informasi yang keliru kepada Tergugat I, II dan III merupakan suatu perbuatan melawan hukum; (5) Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.053.900.000 (satu miliar lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);

(6) Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); (7) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; (8) Membebankan Tergugat Tergugat untuk membayar biyaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa mengingat Tergugat II dan Tergugat III belum melaksanakan ganti rugi sebagaimana amar putusan tersebut diatas, maka Alexander Parera, Husein Parera (Ahli waris dari almarhum Abdullah Parera), Maurits Parera (Ahli Waris dari almarhum Willem Parera), dan Arsyad Parera/Pelapor telah membuat dan menandatangani Surat Kuasa atau memberi kuasa kepada Drs. Ibrahim Parera pada 22 November 2004 guna mendapatkan hak-hak para Penggugat sebagaimana tersebut dalam amar putusan diatas.

Bahwa kemudian, pada tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membayar uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada para Penggugat melalui Ibrahim Parera sehubungan dengan amar putusan tersebut diatas yang merupakan pembayaran tahap pertama.

“Bahwa dari pembayaran itu, Ibrahim Parera sebagai Penerima Kuasa hanya memberikan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada Arsyad Parera/Pelapor sebagai pemberi kuasa dan menyampaikan bahwa nanti dikasih lagi setelah ada pembayaran berikut,” tuturnya.

Namun, sehubungan dengan sikap dan tindakan semena-semena Ibrahim Parera itu, maka pada 22 Desember 2022, Arsyad Parera/Pelapor bersama-sama Iksan Tualeka, George Eykel, Rosaan Tawainela dan Mahmud Polanunu, mendatangi Pemkot Ambon yang kemudian bertemu dengan Asisten I, Elkyopas Silooy yang kemudian disampaikan, bahwa sisa pembayaran ganti rugi adalah sebesar Rp.8.200.000.000 (delapan miliar dua ratus juta rupiah).

Setelah mendengar informasi itu, Arsyad Parera/Pelapor menyampaikan secara lisan kepada Asisten I, Elkyopas Silooy dengan memohon agar supaya pembayaran berikut harus menunggu kehadirannya yang kemudian Arsyad Parera/pelapor menyerahkan beberapa fotocopy dokumen tentang kedudukannya sebagai Penggugat IV/ Terbanding IV kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon melalui Alex Manuputy, Kabag.

“Bahwa ternyata pada 2 Februari 2023, Pemkot melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) kepada Ibrahim Parera. Itu artinya, Pemkot, tidak mengindahkan hal yang disampaikan Arsyad Parera/Pelapor, dan ternyata Ibrahim Parera sebagai Penerima Kuasa setelah menerima pembayaran tersebut tidak memberikan uang sama sekali kepada Arsyad Parera/Pelapor sebagai Pemberi Kuasa,” ujarnya.

Bahwa memperhatikan keadaan tersebut diatas, maka pada 30 September 2022, Arsyad Parera/Pelapor mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Ibrahim Parera pada 22 November 2004.

Karena Arsyad Parera/Pelapor telah menyampaikan kepada Pemkot Ambon perihal pencabutan kuasa tersebut diatas, maka kedudukan Ibrahim Parera sudah tidak lagi bertindak mewakili kepentingan Arsyad Parera/Pelapor sebagai Penggugat IV/Terbanding IV.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 Arsyad Parera/Pelapor bersama-sama dengan Johanes Parera dan Jemmy Jitsak Parera, bertemu dengan Bodewin Wattimena/Terlapor.

Didalam pertemuan itu, Bodewin Wattimena/Terlapor selaku Penjabat Walikota Ambon menyatakan secara langsung kepada ketiganya dalam pertemuan itu, bahwa pembayaran tahap III tidak akan dibayarkan kepada Ibrahim Parera dan akan dititipkan kepada Pengadilan Negeri Ambon.

“Namun Bodewin Wattimena/Terlapor ternyata berbohong, karena Pemkot membayar ganti rugi sehubungan dengan amar putusan, justru kepada Ibrahim Parera tahap III dengan rincian pembayaran sebesar Rp. 2.853.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah) pada 13 Ferbuari 2024, atau 1 hari sebelum Pileg 2024 lalu,” terangnya.

Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Arsyad Parera/Pelapor sebagai Korban telah membuat laporan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terhadap Ibrahim Parera atas dugaan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 20 Ferbuari 2024 dan Laporan Informasi Nomor: R/LAP-INFO/61/11/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Maret 2024 yang kemudian telah ditindak lanjuti dengan Purat Perintah Penyelidikan nomor: SpLidik/98/II/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Maret 2024.

Bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan tersebut, pihaknya kemudian menyurati Pemkot Ambon yang kemudian ditanggapi dengan menyampaikan surat nomor: 900/230/VI/BPKAD tertanggal 20 Juni 2024 perihal penyampaian informasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan dan penilaian oleh Appraisal/Tim Penilai Independen yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro.

Maka dengan itu, Pemkot telah melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah kepada para Penggugat sehubungan dengan amar putusan tersebut, adalah sebesar Rp.6.353.354.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat rupiah) yang telah dibayarkan dalam 3 (tiga) tahap kepada Ibrahim Parera berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Januari 2024.

“Sehingga memperhatikan surat tersebut, terdapat kejanggalan yang kemudian menimbulkan kecurigaan karena tidak masuk akal. Pembayaran tahun 2019 dan tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan pada surat kuasa tertanggal 19 Januari 2024 dan Arsyad Parera/Pelapor sebagai Penggugat IV/Terbanding IV tidak pernah memberi kuasa kepada saudara Ibrahim Parera pada tanggal 19 Januari 2024 itu,” jelasnya.

Karena itu, berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Arsyad Parera/Pelapor berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara atas kesalahan pembayaran ganti rugi tersebut diatas sebagai akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bodewin Wattimena/Terlapor saat menjadi sebagai Penjabat Walikota Ambon. (NS)

Views: 28
Facebook
WhatsApp
Email